Pentingnya Peran Notaris sebagai “gatekeeper” dalam Penguatan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa

RAKOR MAJELIS PENGAWAS WILAYAH DAERAH 1

 

Ternate, malut.kemenkumham.go.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Utara menggelar Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah/Daerah (MPW/MPD) Notaris dengan tajuk “Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Kita Wujudkan Iklim Ramah Investasi Dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Serta Tindak Pidana Pendanaan Terorisme”, bertempat di Hotel Sahid Bela Ternate, Jumat (25/09/2020).

 

Bertindak sebagai pemateri yakni Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Malut, Husni Thamrin, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Harniati, Direktur Hukum PPATK, Fitriadi Muslim, dan Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN), Fardian, yang dimoderatori Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Zulfikar Gailea.

 

Dalam sambutannya, Kakanwil Husni Thamrin menuturkan bahwa berdasarkan pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris, maka Notaris wajib menerapkan prinsip mengenali penguna jasa, di antaranya pemantauan transaksi pengguna jasa.

 

Dalam kaitan dengan itu, Kakanwil Husni Thamrin saat memberikan materi memaparkan, transaksi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama pengguna jasa, meliputi pembelian dan penjualan properti, pengelolaan terhadap uang, efek dan/ atau produk jasa keuangan lainnya, pengelolaan rekening giro, rekenig tabungan, rekenig deposito dan/ atau rekenig efek.

 

“Serta pengoperasian dan pengelolaan perusahaan; dan atau pendirian, pembelian, dan penjualan badan hukum,” ujar Kakanwil.

 

Direktur Hukum PPATK, Fitriadi Muslim, dalam pemaparan menuturkan hal yang menarik. Menurutnya, notaris adalah gatekeeper yang dapat berperan sebagai “penjaga” dalam membendung iklim investasi yang tidak sehat.

 

Fitriadi menjelaskan hal itu karena metode pencucian uang yang digunakan oleh profesi hukum memiliki beragam modus seperti penyalahgunaan rekening profesi hukum untuk kepentingan klien, pembelian properti untuk kepentingan klien, pendirian trust dan korporasi untuk kepentingan klien, serta pengelolaan trust dan korporasi untuk kepentingan klien.

 

“Sehingga menjadi penting peran notaris sebagai gatekeeper atau penjaga agar tidak terjadinya pencucian uang (positive side) maupun sebagai “penjaga” aset hasil tindak pidana dari pelaku kejahatan (negative side),” tegas Fitriadi.

 

Kadiv Pelayan Hukum dan HAM, Harniati mengatakan bahwa penerapan prinsip mengenali pengguna jasa bagi notaris menjadi hal yang penting dalam mendukung iklim investasi yang sehat dan baik.

 

“Prinsip mengenali pengguna jasa bagi notaris dilaksankan juga dalam rangka pencegahan tindak pidana pencucian uang serta tindak pidana pendanaan terorisme,” tutur Kadiv Yankumham, Harniati.

 

Pemateri dari Majelis Pengawas Pusat Notaris, Fardian menjelaskan bahwa prinsip mengenali pengguna jasa bagi notaris yaitu Prinsip yang diterapkan oleh Pihak Pelapor untuk mengetahui latar belakang dan identitas Pengguna Jasa, Memantau Transaksi, serta Melaporkan Transaksi kepada Otoritas Berwenang

 

Rakor yang dimoderatori oleh Kabid Pelayanan Hukum, Zulfikar Gailea ini dihadiri oleh para notaris, Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Maluku Utara, Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Ternate, Pemerintah Daerah, Akademisi, Majelis Kehormatan Notaris, Tim Administrasi Majelis Kantor Wilayah.

Dalam sesi diskusi, seluruh peserta tampak antusias dengan mengajukan pertanyaan, saran dan masukan terkait implementasi prinsip mengenali pengguna jasa bagi notaris pada tataran praktis. (Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi)

 

RAKOR MAJELIS PENGAWAS WILAYAH DAERAH 4

 

RAKOR MAJELIS PENGAWAS WILAYAH DAERAH 4

 

RAKOR MAJELIS PENGAWAS WILAYAH DAERAH 4

 

 


Cetak   E-mail