PENGARAHAN PLT. MENTERI HUKUM DAN HAM SERTA PENGUATAN PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENKUMHAM RI

KEGIATAN 08 10 2019 TELECONFERENCE PT 2 ISI

 

Ternate, Rimoi- PLt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Harniati), beserta pejabat Administrator, Pegawas dan Pelaksana Kantor Wilayah di Lt. 1 Aula Kantor Wilayah Kemeterian Hukum dan HAM Maluku Utara. Jl. Cengkeh Afo Nomor : 40 Maliaro-Ternate, Selasa (08/10/19).Mengikuti pengarahan Plt. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Tjahyo Kumolo) dalam penguatan Pencegahan Korupsi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM bersama Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Deputi Pencegahan KPK, yang dilaksanakan secara langsung melalui sambubungan Teleconference di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM. Jl, H.R Rasuna Said Kav. 6-7 Jakarta selatan yang di ikuti oleh seluruh Kantor Wilayah serta Unit pelaksana Teknis pemasyarakatan dan Imigrasi.dan dihadiri langsung oleh para Pimpinan Tinggi Madya, para Staf Ahli, para Pimpinan Tinggi Pratama Pusat, para Kepala Kantor Wilayah.

 

Laporan pelaksanaan kegiatan oleh Bpk. Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Bambang Rantam Sariwanto). Terdapat beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh seluruh Unit Utama maupun Kantor Wilayah yaitu Evaluasi pagu anggaran dan Realisasi Anggaran tahun 2020 antara lain : Belanja pegawai, Belanja Barang, serta Belanja Modal.

 

Bambang Rantam Sariwanto, menyampaian kepada Unit Eselon 1 dan Kantor Wilayah agar mengambil langkah-langkah penyerapan anggaran yakni : 1. Melakukan penyesuaian terhadap kegiatan yang diperkirakan tidak dapat dilaksanakan sampai dengan akhir tahun, 2.Segera melakukan revisi atas penyesuaian kegiatan (30 Oktober batas akhir revisi DJA), 3.Melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan dan penyelesaian pekerjaan yang belum di selesaikan, 4.Melakukan pertanggungjawaban anggaran dari kegiatan yang telah selesai dilaksanakan,5.Memberikan teguran dan sanksi kepada pihak ketiga yang terlambat dalam penyelesaian pekerjaan sesuai kontrak, 6.Mengajukan tagihan sesuai dengan termin / jadwal pembayaran yang tercantum dalam kontrak,7.Mengefektifkan penerapan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) atas pelaksanaan proses pengadaan pungkasnya.

 

Pembekalan oleh Plt. Menteri Hukum dan HAM Tjahyo Kumolo, menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta dan tamu undangan, ada 2 hal yang diminta oleh Plt.Menteri Hukum dan HAM ( Tjahyo Kumolo) kepada Bpk. Sekjen Kemenkumham (Bambang Rantam Sariwanto), pertama mengenai penyerapan anggaran tahun 2019 yang ditergetkan diakhir tahun 2019 maksiamal diatas 99%, dan beberapa hal-hal yang dipersiapkan secara deteil untuk memasuki tahun anggaran 2020, kedua sengaja kami mengundang KPK khususnya untuk menjelaskan mengenai strategi Nasional dalam aspek pencegahan. Saya terlibat dalam konteks menyusun ini, kalau semua teman-teman Kepala daerah mengikuti korsupgah KPK masuk ke semua wilayah indonesia tentunya sudah tidak ada lagi Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepala daerah, sekarang ini memecahkan rekor 119 kepala daerah yang kenal OTT, dan ini sangat memperihatinkan kita semua. Pada kesempatan ini kita mendengar bagaimana strategi KPK dalam pencehahan korupsi khususnya aspek pencegahan harapnya. (Humas_Malut)

 

KEGIATAN 08 10 2019 TELECONFERENCE PT 2 ISI


Cetak   E-mail