PELATIHAN PENGUATAN PENGHARMONISASIAN RANCANGAN PERDA MELALUI METODE TELECONFERENCE DAN E-LEARNING

KEGIATAN 13 01 2020 TELECONFERENCE YANKUM

 

Ternate, Rimoi-Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Utara Rifqi Adrian Kriswanto, beserta para pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara, Kepala Bidang Hukum serta tenaga Suncang Kantor Wilayah mengikuti Pelatihan Penguatan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah bersama Menteri Hukum dan HAM RI serta Sekretaris Jenderal melalui teleconference yang dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM di Depok-Cinere Jakarta, Senin (13/01/20).

 

Dalam Sambutan Bpk.Sekretaris Jenderal Bambang Rantam Sariwanto, menyampaikan 6 poin janji Kinerja antara lain : 1.Mewujudkan sumber daya manusia unggul melalui implementasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Corporate University, 2. Mengembangkan Team Work dan e-Government dalam rangka mewujudkan Good Governance, 3. Meningkatkan akses layanan hukum dan hak asasi manusia yang Berkeadilan, 4. Revitalisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Law and Human Right Centre, 5. Meningkatkan keramahtamahan atau hospitality dalam pelayanan Masyarakat, dan 6. Menjadi Role Model dan memberikan kinerja terbaik kepada organisasi guna meningkatkan Satuan Kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

 

Lebih lanjut dalam sambutannya Sekjen menyampaiakan bahwa, peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui program kementerian hukum dan hak asasi manusia corporate university yang antara lain :
1. Membaca literatur berupa buku atau artikel/jurnal dari media online
pada hari dan topik materi yang telah ditetapkan, 2. Membuat resume dari literature yang dibaca, minimal 100 kata sesuai format yang
tersedia pada Jurnal Harian SIMPEG, serta membuat himpunan resume dimaksud
setiap satu bulan sebagai dasar penilaian atasan langsung,3. Atasan langsung, wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan surat edaran ini, serta melakukan evaluasi setiap triwulan dan
melaporkannya secara berjenjang, 4. Kepatuhan terhadap pelaksanaan Kementerian Hukum dan HAM Corporate University terintegrasi SIMPEG, menjadi bahan pertimbangan pimpinan dalam pembinaan karir pegawai dan pemberian tunjangan kinerja,dan 5. Sekretaris Unit Eselon I dan Kepala Kantor Wilayah melaporkan pelaksanaan Kementerian Hukum dan HAM Corporate University Terintegrasi kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengembangan SDM Hukum dan HAM dan Inspektur Jenderal.

 

Serta beberapa agenda prioritas oleh Sekretaris Jenderal yang disampaikan antara lain : 1. Cepat maju, 2. Janji Kinerja SDM Tahun 2020 (Penigkatan SDM melalui Corpu, Reviralisasi kanwil sebagai Law and Human Right Centre).3. Peran Pimpinan Kakanwil Kadiv, Kabag, Kasubag dalam manajemen Pengendalian dan perorangan, 4. Manajemen Kompetensi Bidang substansi yang di tuangkan dalam persturan perundang-undangan, 5 Edaran bersama Sekjen dengan Ka. BPSDM tentang Peningkatan Kompetensi SDM Terintegrasi dengan SIMPEG.

 

Mengutip sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Bpk. Yasonna H. Laoly, Sekjen menyampaikan bahwa Sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dalam penyelenggaraan pemerintahan dinyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan. Meskipun memegang kedaulatan tertinggi dalam pemerintahan, tetapi sistem pemerintahan Indonesia yang menganut asas Negara Kesatuan didesentralisasikan (otonomi), maka ada tugas-tugas tertentu yang diurus oleh pemerintah daerah.
“Dalam sistem pemerintahan dapat juga dipahami sebagai suatu sistem hubungan tata kerja antar lembaga-lembaga negara serta lembaga-lembaga daerah. Jimly Asshiddiqie membagi sistem pemerintahan menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu: pertama, pemerintahan presidensial (presidential system), kedua, sistem pemerintahan parlementer (parliamentary system), dan ketiga, sistem campuran (mixed system atau hybrid system). “ Ujarnya.

 

Dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa Salah satu sub sistem dari instrumen pembangunan nasional adalah bidang peraturan perundang-undangan. Permasalahan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di Indonesia belakangan ini menjadi isu yang sangat mengemuka. Terjadinya tumpang tindih peraturan perundang-undangan yang sederajat dengan peraturan perundang-undangan lainnya baik di tingkat pusat maupun di daerah selalu menjadi isu yang selalu diangkat dalam berbagai kesempatan.
Pada dasarnya seluruh penyelenggara negara sangat menyadari terjadinya hal tersebut, namun tindak lanjut untuk mengantisipasi permasalahan tersebut tidak pernah tuntas. Salah satu penyebabnya adalah karena masih terjadinya ego sektoral atau kepentingan dari setiap kementerian/lembaga sampai dengan pemerintah daerah.

 

Prof. Satjipto Rahardjo dalam beberapa tulisannya menyatakan bahwa pengharmonisasian terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia sudah merupakan suatu kebutuhan yang mendesak. Mengapa dikatakan mendesak, karena permasalahan pembangunan hukum semakin hari membutuhkan pendekatan yang holistik.

 

Dalam era globalisasi seperti saat ini, pendekatan penanganan pembangunan yang masih mengandalkan pada pendekatan sektoral hanya akan mengakibatkan penyelesaian permasalahan secara tambal sulam, sehingga tidak menyelesaikan inti permasalahan pembangunan nasional yang ada.
Pengharmonisasian terhadap Rancangan Peraturan Daerah harus dilaksanakan secara cermat dan professional, sehingga menghasilkan Rancangan Peraturan Daerah yang memenuhi syarat sebagai rancangan peraturan perundang-undangan.

 

di akhir sambutannya menyampaikan, perubahan terhadap politik hukum pengharmonisasian Peraturan Daerah dalam rangka memperkuat pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkelanjutan. Pemerintah Daerah sebagai kepanjangan tangan dari Pemerintah Pusat dapat mewujudkan Peraturan Daerah yang berkualitas. harapnya (Humas_Malut).

 

KEGIATAN 13 01 2020 TELECONFERENCE YANKUM 2

 

KEGIATAN 13 01 2020 TELECONFERENCE YANKUM 2

Cetak