Optimalkan Kualitas Pelayanan Publik, Kanwil Malut Lakukan Monitoring dan Evaluasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Indeks Persepsi Korupsi Dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM)

persepsi korup 1

Ternate, malut.kemenkumham.go.id – Dalam rangka mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan publik khususnya, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut), serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Malut lakukan Lakukan Monitoring dan Evaluasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Indeks Persepsi Korupsi Dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM), Selasa (19/10/2021).

 

Kegiatan yang menerapkan protokol kesehatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) M.Adnan didampingi oleh Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham, Raymond J.H.T, dan Pejabat Administrasor dengan Peserta dari UPT Se-Ternate.

 

Mengawali sambutannya Kakanwil mengatakan bahwa untuk mewujudkan Pelayanan Publik yang rensponsif dan berdaya saing global, telah dimulai sejak diterbitkannya UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan peraturan pelaksanannya.

 

“Dalam UU ini, diatur berbagai prinsip yang terkait dengan Hak, Kewajiban, dan larangan masyarakat dan penyelenggara pelayanan terutama kewajiban pokok penyelenggara (Pemerintah) untuk menyelenggarakan Pelayanan Prima yang akuntabel, nyaman, mudah, cepat, dan terjangkau,” Ungkapnya.

 

Beliau juga mengungkapkan bahwa upaya dan strategi peningkatan kualitas pelayanan publik harus dilakukan terus menerus dan berkelanjutan dengan memperhatikan perubahan dan perkembangan kebutuhan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat.

 

“Survei IKP-IKM merupakan komitmen dari seluruh jajaran guna mendukung agenda reformasi birokrasi khususnya dalam hal pelayanan publik. IPK dan IKM merupakan komponen hasil yang menjadi salah satu syarat penilaian bagi satuan kerja dalam membangun Zona Integritas menuju WBK dan WBBM,” Ungkapnya.

 

Lebih lanjut beliau menegaskan bahwa survei IPK-IKM juga merupakan salah satu parameter dalam mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM bagi 5 satuan kerja yang losos ke tahap penilaian WBK/WBBM oleh TPI dan selanjutnya akan dinilai oleh TPN, untuk itu semua harus saling mendukung dan saling kerja sama baik Kepala UPT maupun pegawai dalam upaya meraih nilai IPK dan IKM yang baik dan sesuai dengan yang diharapkan.

 

“Saya berharap dalam melaksanakan tugas agar dilakukan dengan sepenuh hati, jangan sampai dalam kita memberikan pelayanan tapi semangat kita, hati kita, dan rasa kita, tidak ada, karena kita sudah diberikan tugas dan mandat oleh pemerintah untuk memberikan layanan yang terbaik untuk masyarakat,” Ucapnya.

 

(Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi).

persepsi korup 2

persepsi korup 2

persepsi korup 2

persepsi korup 2

persepsi korup 2

persepsi korup 2

 

Cetak