Monev Kanwil Kemenkumham Malut pada Rutan Kelas IIB Weda, Dorong Urgensi Manajemen Risiko Dalam Pelaksanaan Tugas

26 05 2022 MONEV HUMAS KE WEDA 4

 

Weda, malut.kemenkumham.go.id – Dalam mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi pada satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) dalam pencapaian tujuan organisasi, diperlukan upaya yang sistematis melalui pengelolaan manajemen risiko.

 

26 05 2022 MONEV HUMAS KE WEDA 4

 

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 05 Tahun 2018 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kemenkumham, sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

 

Dalam memperkuat penerapan manajemen risiko, Kanwil Kemenkumham Malut pada Rabu (25/05) melaksanakan monitoring dan evaluasi melalui kegiatan pendampingan penyusunan matriks dan laporan manajemen risiko pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Weda.

 

Sesuai surat perintah Kakanwil Kemenkumham Malut, M. Adnan, dan arahan Kadiv Administrasi, Andi Basmal, tim monev terdiri dari Pengevaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran, Muhammad Iqbal, dan Penyusun Laporan dan Hasil Evaluasi Kinerja, Ridwan Lobubun menjambangi Rutan Kelas IIB Weda dan disambut baik Plt. Karutan Weda, Dadang Firmansyah, beserta jajarannya.

 

Dalam pendampingan penyusunan manajemen risiko, Muhammad Iqbal menyampaikan bahwa kegiatan monev tersebut dalam rangka memenuhi target kinerja Kanwil Kemenkumham Malut pada tahun 2022, yakni seluruh satker harus dapat menyiapkan data dukung pada periode B06 tahun 2022.

 

“Data dukung yang dimaksud yakni SK tim, matriks manajemen risiko, piagam manajemen risiko, dan laporan B06,” ujarnya.

 

Saat penyusunan manajemen risiko, lanjutnya, Rutan Kelas IIB Weda sebagai pemilik risiko lebih mengetahui detail permasalahan sehingga nantinya setiap permasalahan tersebut dapat dimasukan pada matriks manajemen risiko.

 

Selanjutnya, saat pendampingan Ridwan L menuturkan, Rutan Kelas IIB Weda sebagai Unit Pemilik Risiko (UPR) dapat menyusun matriks manajemen risiko dengan berbasis pada permasalahan baik bersifat teknis-substantif pemasyarakatan maupun fasilitatif-administratif yang ada pada Rutan Kelas IIB Weda.

 

Penyusunan manajemen risiko juga didorong agar tak sekadar menghasilkan output berupa dokumen-dokumen, namun melalui kegiatan pengendalian atas risiko diharapkan dapat menjadi titik pijak menelurkan hasil (outcome) yang jelas dan terukur, yang pada gilirannya memiliki dampak (impact) terhadap pencapaian tujuan organisasi yang tercermin melalui beragam kinerja dan prestasi.

 

Plt Karutan Kelas IIB Weda, Dadang Firmansyah berharap pendampingan manajemen risiko pada Rutan Weda dapat dipahami dan diimplementasi dengan baik sehingga potensi permasalahan tersebut dapat diantisipasi.

 

Dadang menambahkan bahwa pihaknya sebelumnya telah membuat pemetaan permasalahan pada Rutan Kelas IIB Weda, sehingga pemetaan tersebut dapat membantu dalam melihat potensi masalah pada skema manajemen risiko yang akan dibuat.

 

“Melalui pendampingan ini, kami jajaran Rutan Weda dapat lebih memahami pelaksanaan manajemen risiko yang akhirnya bertujuan untuk menghindari potensi permalahan, sehingga tujuan organisasi dapat tercapai,” pungkasnya.

 

(Humas, Reformasi Birorkasi dan Teknologi Informasi)

26 05 2022 MONEV HUMAS KE WEDA 4

 

26 05 2022 MONEV HUMAS KE WEDA 4

 

 

 

 

Cetak