KEMENKUMHAM MALUKU UTARA SELENGGARAKAN KEGIATAN UPAYA PENCEGAHAN POTENSI PELANGGARAN KEKAYAAN INTELEKTUALDI KAB PULAU MOROTAI

 

WhatsApp_Image_2020-11-20_at_19.35.42.jpeg

 

Morotai, malut.kemenkumham.go.id - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara, Husni Thamrin di dampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Harnitai, beserta Pejabatan Administrator Pelayanan Hukum dan HAM, lakukan kegiatan upaya pencegahan potensi pelanggaran kekayaan intelektual, di pulau morotai, dan di terima oleh Asisten I Pemkab Kepulauan Morotai Bpk. Thamrin Fabanyo

Dalam Sambutannya beliau  mengatakan bahwa sangat mengapresiasikan upaya kantor wilayah kemenkumham Maluku utara mengadakan acara ini, kemudian beliau juga mengusulkan agar setiap proses pencatatan baik hak kekayaan intelektual personal maupun komunal yang berasal dari morotai, perlu dilakukan pengujian berulang agar diperoleh data yang valid, baik dari sisi administrasi maupun substansi.

Beliau juga mengharap untuk pimpinan OPD mengikuti arahan dari kakanwil beserta jajaran dengan seksama, sehingga dapat melindungi ekspresi budaya dan pengetahuan tradisional yang dimiliki morotai, menjaga potensi indikasi geografis kepala bido dan anggrek wayabula agar memperoleh legalitas asli morotai agar dapat mematenkan inovasi-inovasi yang pernah dihasilkan agar menjadi kebanggaan bersama dan untuk memacu pengembangan di masa yang akan datang.

(Humas , Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi).

WhatsApp_Image_2020-11-20_at_19.35.44.jpeg

WhatsApp_Image_2020-11-20_at_19.35.43.jpeg

WhatsApp_Image_2020-11-20_at_19.35.42_1.jpeg

WhatsApp_Image_2020-11-20_at_19.35.41.jpeg

WhatsApp_Image_2020-11-20_at_19.35.41_1.jpeg

 

Cetak