Kanwil Malut Melalui Bidang Pelayanan Hukum lakukan koordinasi Pentingnya Pelaporan Beneficial Ownership bagi Pemerintah dan Korporasi di Kab. Halmahera Selatan

LABUHA 30 09 2020 2

 

Labuha, malut.kemenkumham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Utara terus melakukan penguatan peningkatan manfaat layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Rabu (30/09/2020).

 

Tim Kanwil Kemenkumham Malut yang dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Zulfikar Gailea, didampingi Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Muhamad Sidik, dan staf pada divisi Pelayanan Hukum dan HAM melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman modal dan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan diterima oleh Kepala Bidang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Ishar Hasan, S.Hut pemda Halmahera Selatan.

 

Zulfikar Gailea dan tim Kanwil Kemenkumham HAM Maluku Utara menyampaikan tujuan pelaksanaan kegiatan kali ini yaitu pentingnya Pelaporan beneficial ownership, penting tidak hanya bagi pemerintah namun juga bagi korporasi. Hal itu sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

 

Menurut penjelasan Zulfikar bahwa Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan. Jelasnya.

 

“Berdasarkan database Kanwil Kemenkumham Malut, jumlah korporasi di wilayah Halmahera Selatan sebanyak 306, yang sudah melapor beneficial ownership sebanyak 91 korporasi dan yang belum sebanyak 215 korporasi,” ujar Zulfikar sembari mengusulkan agar Pemda Halmahera Selatan dapat mendorong agar pemilik manfaat segera melaporkan melalui aplikasi AHU online, website: ahu.go.id, atau notaris terdekat.

 

Lebih lanjut juga disampaikan bahwa setiap pelayanan pendaftaran corporasi itu wajib untuk mengenal pengguna jasanya (Beneficial Ownership) dengan tujuan dari pencatatan pemilik manfaat adalah untuk dapat mendeksi siapa yang membayar pajak dan siapa yang tidak membayar pajak agar dikemudian hari tidak merugikan daerah setempat.

 

Kasubid Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Muhamad Sidik, menambahkan bahwa dari penyampaian materi kegiatan yang dilaksanakan oleh Pajak Pratama Ternate bahwa, pemilik manfaat yang sebenarnya ada orang lain walaupun namanya tidak tertera di dalam akta badan usaha namun menerima dari penghasilan badan usaha tersebut maka dialah sebagai penerima manfaat tersebut dengan demikian orang tersebut juga memiliki kewajiban pajak. Ujarnya

 

Kabid Pelayanan Hukum, Zulfikar Gailea juga menambahkan Terkait pentingnya Kekayaan Intelektual Komunal di wilayah Halmahera Selatan, agar dapat didata dan dicatat pada pusat data Kekayaan Intelektual Komunal di Kementerian Hukum dan HAM,” sambung Kabid Yankum, Zulfikar

 

Halmahera Selatan memiliki potensi Kekayaan Intelektual yang cukup besar, termasuk di dalamnya kekayaan intelektual komunal dan individual seperti: hak cipta, indikasi geografis, paten, merek, dan lainnya sehingga menjadi penting untuk dilakukan pendaftaran KI yang bersifat personal melalui laman: https://www.dgip.go.id, atau langsung ke Kanwil Kemenkumham Malut sehingga dapat memperoleh perlindungan hukum atas produk KI yang telah terdaftar nantinya.

 

Kepala Bidang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Ishar Hasan, S.Hut mewakili Kepala Dinas Dinas Penanaman modal dan PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kedatangan Kanwil Kemenkumham Malut di Halmahera Selatan tepatnya di Dinas Dinas Penanaman modal dan PTSP karena banyak sekali informasi penting dari Kanwil Kemenkumham Malut, terkait dengan hal ini banyak di halmahera Selatan ini PMA (Penanaman Modal Asing) namun agak sulit untuk dideteksi siapa pemilik manfaat tersebut, dikarenakan banyak sekali Badan Usaha yang tertera didalam akta pendiriam itu apakah pemilik manfaat atau bukan. Ini menurut saya agak sulit untuk mendeteksi. Nanti kita akan cari solusinya, ujarnya.

 

Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini yakni untuk memberikan transparansi data pemilik manfaat dari korporasi agar dapat diperoleh data yang lengkap dan akurat, dan mendukung kemudahan berinvestasi serta menumbuhkan kepercayaan bagi investor serta untuk mencegah tindak pidana pencucian uang. (Humas Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi )

 

LABUHA 30 09 2020 6

 

LABUHA 30 09 2020 6

 

LABUHA 30 09 2020 6

 

LABUHA 30 09 2020 6

 

LABUHA 30 09 2020 6

 

 

Cetak