Kanwil Malut Melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu

PENYULUHAN HUKUM TERPADU 1

 

Ternate, malut.kemenkumham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM  Maluku Utara melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu dengan Tema Melalui Penyuluhan Hukum Kita wujudkan Masyarakat Cerdas Hukum kerjasama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara dengan Kecamatan Ternate Tengah Kota Ternate bertepat di Aula Kantor Kecamatan Ternate Tengah Kota Ternate dengan peserta para Kepala Kelurahan dan Staf pada Kecamatan Ternate Tengah (Rabu, 23/07/2020).

Kegiatan di awali dengan Laporan Ketua Panitia Kepala Sub Bidang penyuluhan hukum bantuan hukum dan jaringan dokumentasi informasi hukum Ibu Anita Safitri,Sh M.Si, kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Camat Ternate Tengah diwakili oleh Sekretaris Camat Bapak Jamadun, beliau mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini.

 

Selanjutnya adalah sambutan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara Bapak Husni Thamrin sekaligus memberikan materi dengan judul Tugas dan Fungsi serta Peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Daerah.

 

Beliau menyampaikan menyampaikan bahwa berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang organisasi dan tata kerja kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM, psal 1 menyebutkan bahwa kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi Vertikal Kementerian Hukum dan HAM berkedudukan di Provinsi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan HAM.

Untuk melaksanakan tugas dimaksud Kantor Wilayah Menyelenggarakan Fungsinya, yaitu :

1. Pengkoordinasiaan Perencanaan, pengendalian program, dan pelaporan

2. Pelaksanaan Pelayanan di bidang Administrasi Hukum umum, Hak Kekayaan Intelektual, dan pemberian Informasi Hukum

3. Pelaksanaan Fasilitasi perancangan Produk Hukum Daerah, Pengembangan Budaya Hukum dan Penyuluh Hukum serta Konsultasi dan Bantuan Hukum

Pengoordinasian perlindungan dan penegakan pelaksanaan operasional unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM di bidang Keimigrasian dan bidang Pemasyarakatan;

4. Penguatan Pelayanan Hak Asasi Manusia dalam rangka mewujudkan penghormatan, pemenuhan, pemajuan,perlindungan, dan penegakan Hak asasi Manusia;dan

5. Pelaksanaan Urusan Administrasi di lingkungan Kantor Wilayah.

 

Dalam pelaksanaan Tugas, Kepala Kantor Wilayah di bantu oleh 4 (Empat) kepala Divisi, yaitu Divisi Administrasi, Divisi Pemasyarakatan, Divisi keimigrasian, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan ada 15 didalam Pelaksanaan teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi Terdapat Unit Pelaksana teknis yang membawahi dan tersebar di seluruh Kab/Kota di Provinsi maluku Utara.

 

Dilanjutkan Pemaparan Materi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara Ibu Dr.Harniati,SH.,L.LM  beliau menyampaikan terkait undang – undang no 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Seperti yang kita ketahui bahwa KDRT adalah setiap perbuatan terhadap sesorang terhadap seorang perempuan. Tapi KDRT juga berlaku pada seorang laki – laki tapi itu hanya sebagian kecilnya saja.

 

Maraknya KDRT untuk perempuan di lingkup khusus Maluku Utara sangat meningkat.sehingga kita sebagai abdi masyarakat dan negara harus mampu meminimalisir keadaan atau kondisi seperti ini.

 

Dalam pemaparan materi tersebut beliau juga menjelaskan tentang Asas UU KDRT, Tujuan KDRT,Bentuk KDRT,Faktor Penyebab KDRT, Hak Korban KDRT,Kewajiban dan Upaya KDRT,Perlindungan berdasarkan perintah Pengadilan, dan Ketentuan pidana.

(Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Malut).

PENYULUHAN HUKUM TERPADU 4

 

 

PENYULUHAN HUKUM TERPADU 4

 

PENYULUHAN HUKUM TERPADU 4

 

 


Cetak   E-mail