KANWIL MALUT LAKUKAN RAPAT KOORDINASI PENYELENGGARAAAN BANTUAN HUKUM DAN PENANDATANGANAN KONTRAK BANTUAN HUKUM TAHUN ANGGARAN 2021

RAPAT BPHN 10

 

Ternate, malut.kemenkumham.go.id – Pemberian Bantuan Hukum Kepada warga negara merupakan wujud nyata dari implementasi negara kita sebagai negara hukum, dengan itu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Utara melaksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Bantuan Hukum dirangkaikan dengan penandatanganan kontrak pelaksanaan bantuan hukum Tahun anggaran 2021 antara Kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Maluku Utara dengan Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi se provinsi maluku utara, Kamis (21/01/2021).

 

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara, M.Adnan didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi sekaligus Plt.Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Raymond J.H.T , Kepala Divisi Keimigrasian, Filianto Akbar, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Teguh Wibowo, dan peserta kegiatan tersebut terdiri dari operator beserta bendahara dari organisasi bantuan hukum se Maluku Utara

 

Mengawali kegiatan,Kepala Kantor Wilayah, M.Adnan memberikan sambutannya beliau mengapresiasi kegiatan rapat koordinasi sekaligus penandatangan kontrak pelaksanaan bantuan hukum tahun anggaran 2021 ini, karena rapat ini adalah langkah awal akan dimulainya pelaksanaan pemberian bantuan hukum oleh pemberian bantuan hukum oleh pemberi bantuan hukum terakreditasi kepada masyarakat miskin atau masyarakat yang membutuhkan khususnya di Provinsi Maluku Utara.

 

“Pelaksanaan penandatanganan kontrak bantuan pada awal tahun 2021 ini, diharap mampu mendorong OBH Terakreditasi untuk lebih aktif dalam melaksanakan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat khususnya orang/kelompok orang miskin,” ungkapnya.

 

Mengakhiri pengarahannya, Kepala Kantor Wilayah berpesan bahwa untuk mengimplementasikan Undang-undang tentang bantuan hukum dan aturan pelaksanaanya secara seksama dan memberikan perhatian penuh kepada masyarakat miskin yang tidak mampu dan awam hukum.

 

Dan berharap kepada semua peserta rakor agar dapat menjadikan kegiatan hari ini sebagai momentum untuk merumuskan bersama upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan bantuan hukum serta penyerapan anggarannya.

 

Kemudian dilanjutkan dengan Rapat Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan Hukum di Kantor Wilayah Tahun 2021 melalui Zoom Meeting dengan BPHN.

 

Diawali dengan arahan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Benny Riyanto, beliau mengatakan perencanaan program sangat penting, dan menindaklanjuti arahan menteri yaitu recofusing dari dana yang tersedia harus di kerjakan secara efektif dan efisien agar segala rencana kerja dapat di laksanakan dengan baik, beliau juga mengapresiasikan untuk kegiatan ini karena koordinasi sangat penting.

 

“Untuk anggaran BPHN diatas 50% turun ke Kantor Wilayah, Baik berupa bantuan hukum maupun kegiatan-kegiatan BPHN. Dan pelaksanaan verifikasi dan akreditasi bantuan hukum, harus dilakukan secara transparan dan objektif,” Ujarnya.

 

Beliau juga menjelaskan, pelaksanaan ligitasi, dan yang mana hal terebut sudah secara rutin di lakukan, diharapkan dengan adanya pandemi ini, pelaksanaan ini ada terobosan-terobodan yang tidak menganggu serapan anggaran namun kegiatan ini dapat dilaksanakan dengan baik. (HUMAS, REFORMASI BIROKRASI DAN TEKNOLOGI INFORMASI)

RAPAT BPHN 10

 

RAPAT BPHN 10

 

RAPAT BPHN 10

 

RAPAT BPHN 10

 

RAPAT BPHN 10

 

RAPAT BPHN 10

 

RAPAT BPHN 10

 

RAPAT BPHN 10

 

RAPAT BPHN 10

 

 

Cetak