Kanwil Malut Lakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pengganti Antar Waktu Majelis Pengawas Daerah Kota Ternate dan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate

Pelantikan PAW dan PPNS 5

 

Ternate, malut.kemenkumham.go.id – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut), M. Adnan mengambil sumpah jabatan dan melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Majelis Pengawas Daerah Kota Ternate dan Pejabat Penyidik Pegawai Ngeri Sipil (PPNS) di Aula Kanwil Kemenkumham Maluku Utara lantai 1, Selasa (13/04/2021).

 

Turut Hadir dalam kegiatan tersebut, Pejabat Tinggi Pratama, para pejabat struktural dengan mengikuti protokol kesehatan. kegiatan diawali dengan pengambilan sumpah terhadap PAW dan dilanjutkan dengan pelantikan dan penandatanganan berita acara sumpah, kemudian dilanjutkan dengan sambutan Kakanwil.

 

Mengawali sambutannya beliau mengingatkan, sebagai Anggota Majelis Pengawas Daerah merupakan ujung tombak pengawasan notaris di daerah,sehingga tugasnya tidaklah ringan, dengan kompleksitas kepentingan dan persoalan yang berpotensi muncul di daerah, mulai dari pemberian izin cuti, pemberian rekomendasi pindah kedudukan kerja dan perpanjangan masa jabatan, pemeriksaan protokol, hingga pemeriksaan terhadap pengaduan oleh masyarakat menuntut saudara untuk memiliki pengetahuan yang luas dan uptodate serta komitmen dan integritas yang kuat agar dapat menjalankan ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Kinerja saudara dalam mengawasi dan membina para notaris sangat dibutuhkan agar terwujudnya perlindungan terhadap kepentingan masyarakat yang dilayani oleh notaris. Oleh karena itu saya harap agar saudara yang baru dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Ternate dapat bekerja secara professional,” Ujarnya

 

Beliau menegaskan untuk harus berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah, Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor pada Wilayah tugas saudara karena Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana merupakan koordinator para Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

 

Pada kesempatan ini beliau juga berpesan penyederhanaan prosedur keimigrasian bagi para investor asing yang akan menanamkan modalnya di indonesia perlu dilakukan, antara lain kemudahan pemberian izin tinggal tetap bagi para penanam modal yang telah memenuhi syarat tertentu. dengan demikian, diharapkan akan tercipta iklim investasi yang menyenangkan dan hal itu akan lebih menarik minat investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

(Humas, Reformasi Birokrasi, & TI)

Pelantikan PAW dan PPNS 5

 

Pelantikan PAW dan PPNS 5

 

Pelantikan PAW dan PPNS 5

 

Pelantikan PAW dan PPNS 5

 

 


Cetak   E-mail