Kanwil Kumham Malut Lakukan Audit Kepatuhan Langsung (On Site) Terhadap Notaris Kota Ternate

AUDIT KEPATUHAN NOTARIS 1

 

Dalam rangka mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), tim audit yang berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) bersama dengan Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) terhadap Notaris pada Kota Ternate, Senin (20/09/2021).

 

Dengan Menerapkan Protokol Kesehatan, Tim audit melakukan audit kepada 4 Notaris di Kota Ternate, yaitu Edwin Tendean, Adiyla, Dewi Utami Lestari, Lily Masita Tomasoa. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mendukung APU/PPT atau Pencegahan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaaan Terorisme sesuai amanat Undang-undang Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pendanaan Terorisme.

 

Audit Kepatuhan terhadap Notaris ini berdasarkan rekomendasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Kementerian Hukum dan HAM terkait hasil pengisian kuisioner pada Webinar yang telah dilaksanakan pada triwulan pertama , PPATK bekerja sama dengan Kemenkumham untuk menganalisa dan memitigasi resiko Notaris dalam penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).

 

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Umum Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : AHU.01.01-12 tentang Panduan Pengawasan Kepatuhan PMPJ dan Pelaporan PPATK bai Notaris, namun dikarenakan pandemic Covid-19, maka dilimpahkan ke Kantor Wilayah untuk bekerjasama dengan Majelis Pengawas Notaris.

 

Maksud dan Tujuan pengawasan ini adalah mengevaluasi kecukupan, efektifitas, dan kepatuhan Notaris dalam menerapkan ketentuan UU TPPU/TPPT yang meliputi penerapan Prinsip mengenai Pengguna Jasa (PMPJ) dan Pelaporan Transaksi kepada PPATK.

 

(Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi).

 

AUDIT KEPATUHAN NOTARIS 6

 

AUDIT KEPATUHAN NOTARIS 6

 

AUDIT KEPATUHAN NOTARIS 6

 

AUDIT KEPATUHAN NOTARIS 6

 

AUDIT KEPATUHAN NOTARIS 6

 

 

Cetak