KANWIL KUMHAM MALUT IKUTI PENGUATAN DAN PENDAMPINGAN TEKNIS PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN DAN PENCEGAHAN PENANGGULANGAN COVID-19 PADA UPT PEMASYARAKATAN MELALUI MEDIA TELECONFERENCE

TELECONFERENCE DIVISI PAS PENCEGAHAN COVID DI UPT 4

 

Ternate, malut.kemenkumham.go.id – Kepala Divisi Pemasyarakatan, Muji Raharjo Drajat Santoso didampingi Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dn Teknologi Informasi, Nirhono Jatmokoadi, Kabid Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan Barang Rampasan Negara dan Keamanan, Amran Umagapi beserta jajaran Divisi dan UPT Pemasyarakatan Wilayah Maluku Utara mengikuti kegiatan Penguatan Penanganan Covid-19 melalui teleconference yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Selasa (19/05/2020).

 

Direktur Perawatan, Kesehatan dan Rehabilitasi Ditjen Pemasyarakatan, Yuspahruddin melalui teleconference menyampaikan bahwa dalam rangka menghindari penyebaran pandemi Covid-19 yang kian meluas maka jajaran Pemasyarakatan harus dapat mengambil langkah antisipatif dan proaktif.

 

Langkah strategis yang dapat dilakukan, ujar Yuspahruddin, yakni Kepala Upt Pemasyarakatan, dan petugas kesehatan segera menguatkan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) tentang pencegahan dan penanggulangan covid-19 kepada seluruh pegawai (termasuk tentang OTG, ODP, PDP), mengoptimalkan pemberian KIE kepada WBP, menerapkan physycal dan social distancing secara ketat, seluruh orang yang masuk kedalam lapas/rutan harus dilakukan pemeriksaan suhu tubuh, mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker, setiap barang yang masuk harus benar-benar diperiksa dan disterilkan, dan Lapas, Rutan, LPKA harus menyiapkan blok/kamar isolasi.

 

Yuspahruddin menambahkan, WBP baru harus diisolasi selama 14 hari, dan dipantau kesehatannya, melaksanakan rapidtest kepada WBP dengan sampling per-blok hunian, WBP OTG dan ODP diisolasi di UPT asal. Bila tidak memungkinkan karena terbatasnya sarana dan prasarana serta ketidak tersediaan tenaga kesehatan, maka dapat dipindahkan ke Lapas/Rutan/Lpka tempat isolasi mandiri yang telah ditetapkan oleh Kakanwil.

 

“Strategi 12 langkah penanganan covid -19 harus dilaksanakan dengan ketat, segera lakukan koordinasi dengan instansi terkait, baik Pemda, Puskesmas, Dinas Kesehatan, BNPB/BPBD dan rumah sakit rujukan covid 19,” tutur Yuspahruddin.

 

Kakanwil Kumham Malut melalui Kadiv Pemasyarakatan, Muji Raharjo Drajat Santoso mengungkapkan pihaknya telah dan akan terus melakukan upaca pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 pada UPT Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kumham Malut. Termasuk mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah dan kebijakan yang ditetapkan Kemenkumham melalui Ditjen Pemasyarakatan.

 

“Seperti misalnya kewajiban menyediakan kamar isolasi untuk WBP baru dan diisolasi selama 14 hari serta dipantau kesehatannya,” tutur Muji.

(Humas, RB, TI Kanwil Kumham Malut)

 

TELECONFERENCE DIVISI PAS PENCEGAHAN COVID DI UPT 4

 

TELECONFERENCE DIVISI PAS PENCEGAHAN COVID DI UPT 4

 

TELECONFERENCE DIVISI PAS PENCEGAHAN COVID DI UPT 4


Cetak   E-mail