KANWIL KUMHAM MALUT AJAK MASYARAKAT DAFTARKAN KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL GUNA PERLINDUNGAN HUKUM

2

 

Ternate, malut.kemenkumham.go.id – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham) Maluku Utara (Malut), Husni Thamrin dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Harniati, beserta seluruh jajaran terus mendorong peningkatan perlindungan hukum atas Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dimiliki oleh masyarakat.

 

Kekayaan Intelektual pada pada dasarnya tidak hanya bertitik berat ada karya yang mampu dihasilkan oleh personal seperti hak cipta, merek, desain industri, paten, indikasi geografis akan tetapi juga mencakup aspek lain seperti Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Sehingga Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencanangkan 2020 sebagai Tahun Kekayaan Intelektual Komunal dengan tujuan meningkatkan inventarisasi KIK ke dalam database Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal DJKI dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi KIK.

 

KIK merupakan cara pemerintah untuk melindungi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia, termasuk memperkuat kepemilikan KIK dan mencegah pihak asing untuk membajak atau mencuri KIK Indonesia. Cakupan KIK meliputi Pengetahuan Tradisional (PT), Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Indikasi Geografis (IG).

 

Keragaman KIK sebuah daerah termasuk di Maluku Utara mengandung unsur karakteristik warisan tradisional seperti misalnya kuliner tradisional yang bersumber dari ide, gagasan atau penemuan kelompok masyarakat di suatu negara sehingga di sisi lain dapat menarik wisatawan domestik maupun mancanegara untuk mengunjungi Maluku Utara, yang pada gilirannya akan berdampak pada meningkatnya perekonomian daerah dari sektor pariwisata di Provinsi Maluku Utara.

 

Atas dasar tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM terus mendorong dan menyambut positif Kekayaan Intelektual Komunal yang didaftarkan pada Kanwil Kemenkumham Malut atau melalui www.dgip.go.id sehingga masyarakat dapat memperoleh perlindungan hukum atas kekayaan intelektual tersebut.

 

“Ayo, daftarkan lagu daerah, tarian tradisional, makanan/benda khas daerah, atau kekayaan intelektual komunal lainnya, segera!”

(Humas, RB, TI Kanwil Malut / DGIP)

 


Cetak   E-mail