Kanwil Kemenkumham Malut Melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Serahkan Sertifikat Merek Ke Pelaku Usaha

sertifikatumkn1.jpg

Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Utara melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Maluku Utara Ignatius Manganta Tua Silalahi menyerahkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (Sertifikat Merek) kepada pelaku usaha yang ada di Provinsi Maluku Utara. adapun Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual ini merupakan Sertifikat Merek “TIMORE”, Senin, (27/03/2023).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum menyampaikan bahwa, Perlindungan hak atas merek tersebut diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang. Jelasnya.

Kepala Divisi Yankum juga berharap, dengan adanya penyerahan sertifikat merek ini bisa menjadi penyemangat kepada para pelaku usaha dan semakin memahami tentang pentingnya melindungi merek usaha yang dimiliki oleh para pelaku usaha.

“Saya berharap ditahun 2023 ini, masyarakat lebih gencar lagi untuk menggelorakan Hak Kekayaan Intelektual, khususnya bagi masyarakat yang ada di Provinsi Maluku Utara,” Ucapnya.

Tidak dipungkiri bahwa merek merupakan sesuatu yang dilihat dan dipertimbangkan di dalam kehidupan sosial, untuk itu merek menjadi sesuatu hal yang diatur dan memiliki nilai ekonomi untuk pemiliknya.

(Humas Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi).

sertifikatumkn2.jpg

 

 

Cetak