Kanwil Kemenkumham Malut Melalui Divisi Keimigrasian Lakukan Penyebaran Informasi Layanan M Paspor Pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Morotai

 iimorotai1.jpg

 

Morotai, malut.kemenkumham.go.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) bersama dengan Divisi Keimigrasian melakukan Penyebaran Informasi Layanan Mobile Paspor pada Kantor Kementerian Agama di Kabupaten Kepulauan Morotai. Rabu (24/05/2022).

 

Dalam kegiatan penyebaran informasi Layanan M Paspor tim divisi keimigrasian dipimpin oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Muhammad Wahyuni didampingi oleh Kepala Subbidang (Kasubid) Perizinan Keimigrasian, Canon Simarmata.

 

Tim disambut langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Morotai, H.Hasyim Hi. Hamzah, beliau menyampaikan terkait kuota Calon Jemaah Haji Indonesia Kabupaten Kepulauan Morotai terdiri dari 22 (dua puluh dua) Orang di tahun 2022 ini.

 

Kasubid Perizinan dan Informasi, Canon Simarmata juga menjelaskan bahwa Layanan M-Paspor memiliki kemudahan seperti, Dapat mendaftarkan lebih dari 5 (lima) permohonan dan tidak ada maksimal permohonan dalam 1(satu) hari yang digunakan dalam 1 akun.

 

Untuk upload berkas permohonan bisa langsung menggunakan Layanan Mobile Paspor (M-Paspor) yang sudah di download menggunakan smartphone Android maupun IOS. Setelah selesai melakukan pendaftaran permohonan melalui aplikasi M- Paspor sistem akan mengeluarkan kode billing yang dapat digunakan pemohon untuk melakukan transaksi pembayaran.

 

Pengisian data pemohon sudah terintegrasi pada Aplikasi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang ada di Kantor Imigrasi sehingga pada saat di Kantor Imigrasi langsung bisa diambil photo Biometrik. Berbeda dengan Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO) yang hanya melakukan pendaftaran antrian Paspor.

 

Dari hasil diskusi tersebut Tim Divisi Keimigrasi Kanwil Kemenkumham Malut Mendapat dukungan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Morotai Provinsi Maluku Utara terkait dengan Layanan Mobile Paspor (M-Paspor) dan Secepatnya Informasi Aplikasi M Paspor tersebar dan diketahui oleh pengguna Layanan yang menggunakan Handphone Android ataupun IOS khususnya di Kabupaten Kepulauan Morotai.

 

(Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi).

 

immorotai2.jpg

 

 

Cetak