Kanwil Kemenkumham Malut Lakukan Focus Group Discussion Terkait Analisis Hasil Pengawasan Bersama Dengan Tim Inspektorat Jenderal

HASIL PENGAWASAN BERSAMA ITJEN 1

 

Ternate, malut.kemenkumham.go.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara lakukan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Analisis Hasil Pengawasan pada Satuan Kerja di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara bersama dengan Tim dari Inspektorat Jenderal, Senin (20/09/2021).

Tim Inspektorat yang terdiri dari Kasubbag Perjalanan Dinas, Rusdiyantiningsih, Kasubbag Pengelolaan dan Analisis Data Hasil Pengawasan II, Nurmalasari dan staff JFT dan diikuti oleh peserta yang Kantor Wilayah Kasubbag Keuangan , Fatmawati Baud , Kasubag Program dan Pelaporan, Kasubag Humas,RB dan TI beserta staff Subbagian Keuangan, dengan tetap menggunakan prosedur prokes covid-19, bertempat di ruang rapat Lantai dua Kanwil kemenkumham malut.

Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari arahan Inspektur Jenderal Kemenkumham, Razilu yang bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan guna mendongkrak disiplin pegawai dan meningkatkan layanan pengaduan masyarakat.

Dibuka oleh Rusdiyantingsih menjelaskan bahwa pada agenda kali ini akan membahas 3 materi yaitu penggunaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengawasan (SIMWAS) untuk mengelola hasil tindak lanjut pengawasan, penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pengaduan Integrasi dan Terpadu (SIPIDU), dan aplikasi Metode Penentuan Jenis Hukuman Disiplin (MPJHD).

SIMWAS merupakan aplikasi yang memiliki tiga manajemen, manajemen hasil pengawasan internal untuk mengelola tindak lanjut pengawasan dan rekomendasi yang telah ditetapkan oleh auditor serta menindaklanjuti rekomendasi setelah dilakukan auditor internal, manajemen hasil pengawasan eksternal untuk mengelola rekomendasi dari auditor eksternal dari BPK, BPKP, dan Ombudsman RI, serta manajemen data hukuman disiplin untuk melakukan input proses Hukdis dimulai dari pemanggilan sampai dengan penerbitan SK. Nantinya aplikasi ini akan dikelola oleh Kantor Wilayah dengan dua admin , admin hasil tindak lanjut dan admin hukuman disiplin.

Selanjutnya narasumber, membahas terkait aplikasi MPJHD , dimana aplikasi ini hadir untuk menghilangkan subjektivitas pejabat yang berwenang menghukum (PyBM) dalam menjatuhkan Hukdis. Aplikasi ini membantu untuk menemukan Hukdis yang sesuai untuk kasus pelanggaran disiplin tertentu disesuaikan dengan fakta atau data dukung kasus pelanggaran disiplin dimaksud dan dapat diaksen melalui halaman Website itjen.kemenkumham.go.id pada menu aplikasi MPJHD

Tim Inspektorat juga membahas perihal aplikasi SIPIDU. aplikasi ini dapat diakses melalui pengaduan.kemenkumham.go.id. Aplikasi ini juga secara langsung terintegrasi dengan WBS Kemenkumham, UPG dan SMS gateaway.

(Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi).

 

HASIL PENGAWASAN BERSAMA ITJEN 4

 

HASIL PENGAWASAN BERSAMA ITJEN 4

 

HASIL PENGAWASAN BERSAMA ITJEN 4

 

 

Cetak