Kanwil Kemenkumham Malut Laksanakan Kegiatan Pemetaan Perda dan Ranperda di Kabupaten Halmahera Barat

hskf.jpg

Jailolo - Dalam rangka inventarisasi pembentukan produk hukum di daerah, Kanwil Kemenkumham Maluku Utara melalu Bidang Hukum melaksanakan kegiatan Pemetaan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah di Kabupaten Halmahera Barat, Rabu (25/01/2023).

Kegiatan ini dilaksanakan guna menginventarisir peraturan daerah dan rancangan peraturan daerah di Kabupaten Halmahera Barat untuk selanjutnya di jadikan bahan kajian perda dan harmonisasi rancangan peraturan daerah.

Pada kegiatan tersebut di pimpin oleh Kepala Bidang Hukum, Sarwedi Siregar beserta Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah,M.Ikbal dan perancang peraturan perundang-undangan Ulfa Seban yang terlaksana di ruang Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Halmahera Barat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Halmahera Barat Bapak Albert Hama,SH.MH, Kepala Bagian Legislasi Daerah dan jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Halmahera Barat.

Dalam kesempatan itu, Ketua Bapemperda DPRD kabupaten halmahera barat mengapresiasi kedatangan tim Kanwil dalam rangka pemetaan perda/ranperda dan sekaligus mendorong kerjasama dalam penghamonisasian rancangan peraturan daerah, seraya berharap sinergitas antara pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Barat dengan Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara terus terjalin kedepannya.

Olehnya itu, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Maluku Utara juga menjelaskan bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan maka peran Kantor Wilayah Kemenkumham Malut dalam pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada akan terus di tingkatkan demi tercapainya produk hukum daerah yang berkualitas.

“Selain itu Kegiatan koordinasi pemetaan ini juga bertujuan dalam rangka menyiapkan perencanaan pembentukan regulasi di daerah agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Ungkap Sarwedi.

(Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi)

addD.jpg

sda.jpg

 

 


Cetak   E-mail