Kanwil Kemenkumham Malut Hadiri Sosialisasi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme oleh Wakil Ketua DPR RI

 

 

kadiv_yankum_5.jpeg

 

Ternate, malut.kemenkumham.go.id- Plh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang juga Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Maluku Utara mengikuti sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU, yang dibawakan oleh Wakil Ketua DPR RI, M. Aziz Syamsudin, bertempat di aula Polda Maluku Utara, Senin (03/08/2020).

 

Mengawali sosialisasi, Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Rikwanto menyampaikan sambutan bahwa aksi terorisme bukanlah hal yang baru dalam sejarah. Dalam rentang pperiode tahun 1962 - 2018 Indonesia mencatat puluhan kali aksi terorisme, upaya pencegahan sudah dilakukan banyak dan terbilang cukup sukses.

“Bahkan dalam skala tertentu, dianggap sebagai salah satu yang terbaik di dunia. Namun di tahun 2012, dinamika keamaan global bergolak setelah kawasan Timur Tengah dan Afrika memasuki era yang dikenal sebagai Arab Spring yang ditandai dengan munculnya sejumlah revolusi dan gerakan radikal baru yang mengatasnamakan agama. Di Indonesia, salah satu kelompok yang diklaim memiliki hubungan dengan gerakan ISIS adalah Kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD)” Jelasnya.

Demi tercapainya sosialisasi ini beliau mengharap agar dapat menjalin kerja sama dalam pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, karena UU ini merupakan salah satu UU yang penting dan strategis.

Selanjutnya paparan oleh Wakil Ketua DPR RI, M. Aziz Syamsudin tentang Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 perubahan atas UU nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut Aziz Syamsudin, dalam dua dekade terakhir ancaman terorisme telah menjadi salah satu core yang mempengaruhi dinamika keamanan baik secara global, regional, maupun nasional.

Dalam rangka merespon hal tersebut negara dituntut terus beradaptasi baik dalam upaya mengantisipasi, menangani, hingga menanggulangi dampak ancaman terorisme.

Kemudian dalam kerangka tersebut maka pemerintah dan DPR RI pada tanggal 21 Juni 2018 telah mensahkan revisi terhadap UU Nomor 15 Tahun 2003 dengan UU 5 tahun 2018 sebagai payung hukum kebijakan anti-teror di Indonesia.

(Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Malut).

 

 

kadiv_yankum_4.jpeg

 

kadiv_yankum_3.jpeg

kadiv_yankum_2.jpegkadiv_yankum1.jpeg

 

kadiv_yankum_2.jpeg

 

 

 

Cetak