KANWIL KEMENKUMHAM LAKUKAN SOSIALISASI LAYANAN JAMINAN FIDUSIA KABUPATEN PULAU TALIABUU

 

 

1.jpg

Taliabu – Rimoi, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sub Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) mengadakan Kegiatan Sosialisasi Layanan Pendaftaran Jaminan Fidusia, bertempat di Aula Kantor Bupati Pulau Taliabu. Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan pentinggnya Jaminan Fidusia untuk menjamin hak antara kreditur dan debitur. Kegiatan ini juga sekaligus untuk mensosialisasikan  tentang berlakukannya pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik yaitu untuk meningkatkan pelayanan jasa hukum pendaftaran jaminan fidusia dengan mudah, cepat, murah dan nyaman. Jum’at (20/03/2020).

Adapun Narasumber dalam kegiatan ini yaitu Kasubag Min Opsnal Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, AKP. Bahrun  Hi.Syaban,S.H. dengan materi Perkap Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Esekusi Jaminan Fidusia dan Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate, Hardina, S.H., M.H. dengan materi Jaminan Fidusia ditinjau dari aspek hukum perdata. Peserta yang hadir dalam kegiatan sosialisasi layanan fidusia yaitu dari Instansi terkait antara lain dari Perbankan Cabang Bobong, Komandan Rayon Militer 1509-03/Bobong, Kepala Kepolisian Sektor Taliabu Barat, Camat, Kepala Desa beserta perangkatnya, Toko Masyarakat.

 

Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WIT, Laporan Ketua Panitia disampaikan oleh Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum, Muhammad Sidik, S.H. beliau memaparkan dasar pelaksanaan pada kegiatan sosialisasi ini, dan dilanjutkan oleh Bupati Pulau Taliabu , dalam hal ini diwakili oleh Asisten II Bidang Administrasi Umum, Bapak La Hudia. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa menurut undang-undang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan.

 

Dengan banyaknya pelaku usaha (Kreditor) yang melakukan transaksi dengan menggunakan jaminan Fidusia dikalangan masyarakat umum, sedangkan pengetahuan masyarakat (Debitur) terhadap Jaminan Fidusia masih minim, maka kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap pentingnya Jaminan Fidusia, sehingga dapat meningkatkan kesadaran semua pihak yang melakukan transaksi Jaminan Fidusia, dan di harapkan tidak terjadi permasalahan dikemudian hari. (Humas_Malut).

 

4.jpg3.jpg2.jpg

 

Cetak