KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM MALUKU UTARA LAKUKAN KEGIATAN LAYANAN KEWARGANEGARAAN DI KABUPATEN PULAU MOROTAI

 AHU1.jpg

Morotai, malut.kemenkumham.go.id – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) , Husni Thamrin didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Harniati dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM, Zulfikar Gailea, melakukan sosialisasi Layanan Kewarganegaraan di Kabupaten Pulau Morotai, dengan para peserta yang hadir meliputi, Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Ketenaga Kerjaan, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Bagian Pemerintahan. Bagian Hukum Pemda, Bagian Umum dan Protokoler, Kabupaten Kepulauan Sula, Rabu (18/11/2020).

 

Kegiatan diawali oleh sambutan dari Plh. Sekda, Muhammad Thamrin, dalam sambutannya beliau menyampaikan terkait agenda pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual di kabupaten Pulau Morotai, pada prinsipnya “Kami sangat mengapresiasi upaya Kanwil Kemenkumham Malut yang aktif menjalin koordinasi dengan Pemda Morotai dalam pelayanan Hukum, termasuk kerja sama harmonisasi produk hukum daerah” ungkapnya.

 

Sambutan selanjutnya disampaikan oleh Kakanwil Kemenkumham Malut, dalam sambutannya beliau menyampaikan walaupun ditengah pandemic covid 19, kita tetap melaksanakan tugas negara. Bapak/ibu yang saya hormati, kami Kanwil Kemenkumham Maluku Utara sebagai instansi vertical merupakan perpanjangan tangan dari Bapak Yasona Laoly, melaksanakan tugas dan fungsi berdasarkan kebijakan. Yang mana membawahi 34 Provinsi di seluruh Indonesia, dan hampir 40% tugas dan fungsi kami berkaitan dengan pemerintah daerah baik ditingkat Provinsi maupun ditingkat Kabupaten. Oleh karena itu, salah satu agenda kami yakni untuk mendapat dukungan dari pihak Pemda baik Bupati dan Gubernur, karena mesti dilakukan sebagai pelaporan ke pusat terkait Target Kinerja kami.

 

Kita juga sering mendengar tentang Diaspora. Ada juga komunitas orang-orang kawin campur yang tinggalnya diluar negeri. Komunitas ini sering menyampaikan permasalahan, padahal Undang-Undang ini sudah merubah dari Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan. Bahwasannya kita mengakui kewarganegaraan ganda, orang asing yang menikah dengan orang Indonesia memiliki anak dijamin oleh negara. ungkapnya

 AHU2.jpg

Selanjutnya kata sambutan disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Terkait Layanan Kewarganegaraan maka kami berharap mendapatkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait Data anak hasil perkawinan campuran yang tidak didaftarkan berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia; Data permohonan pewarganegaraan berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia; Data warga negara Indonesia keturunan asing yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan.

 

HUMAS, REFORMASI BIROKRASI DAN TEKNOLOGI INFORMASI

 

AHU3.jpg

 

AHU4.jpg

 

 

Cetak