Kakanwil Malut Tinjau Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kantor Imigrasi dan UPT Pemasyarakatan di Wilayah Kota Ternate

KEGIATAN 19 03 2020 KAKANWIL EMONEV 6 

 

 

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut), Ramli H. S, terus melakukan penguatan pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 di lingkungan Kanwil Kemenkumham Malut.

 

 

Setelah awal pekan lalu, Senin (16/03/2020) Kakanwil bersama Pimpinan Tinggi Pratama melakukan tes suhu tubuh menggunakan alat termometer inframerah kepada seluruh jajaran Kantor Wilayah, pada hari ini, Kamis (19/03/2020) Kakanwil Ramli, H. S, meninjau langsung pelaksanaan pencegahan penyebaran virus covid-19 pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Ternate.

 

“Pencegahan penyebaran virus covid-19 harus dilakukan dengan cepat dan tanggap. Seluruh satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Malut harus mengambil langkah preventif sejak dini di antaranya dengan menyediakan termometer untuk mengecek alat pengukur suhu tubuh pejabat/pegawai, termasuk bagi masyarakat yang datang. Selain itu, penting untuk melakukan kerjasama dengan dinas kesehatan untuk melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan dan gedung,” ujar Kakanwil dihadapan seluruh jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Kamis (19/03/2020).

 

Kakanwil selanjutnya juga mengunjungi UPT Pemasyarakatan di wilayah Kota Ternate di antaranya, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ternate, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ternate, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ternate, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Ternate, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ternate dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Ternate.

 

Kunjungan tersebut bertujuan untuk meninjau dan memastikan penyebaran virus corona-19, yang telah ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) sebagai pandemi global ini, dapat dideteksi sejak dini dan dicegah penyebarannya khususnya di lingkungan satuan kerja lingkup Kanwil Kemenkumham Malut.

 

Pencegahan penyebaran virus covid-19, menurut Kakanwil, dapat dimulai dari diri masing-masing dengan memastikan agar lingkungan kerja dan rumah selalu bersih, rutin melakukan cuci tangan menggunakan hand sanitizer, pengecekan suhu tubuh, menggunakan masker, menjaga kondisi tubuh tetap fit dengan rutin olahraga, istirahat yang cukup. (Humas Kanwil Malut).

KEGIATAN 19 03 2020 KAKANWIL EMONEV 8

 

KEGIATAN 19 03 2020 KAKANWIL EMONEV 7

 

KEGIATAN 19 03 2020 KAKANWIL EMONEV 7

 

KEGIATAN 19 03 2020 KAKANWIL EMONEV 7

 

KEGIATAN 19 03 2020 KAKANWIL EMONEV 7

 

KEGIATAN 19 03 2020 KAKANWIL EMONEV 7

 

KEGIATAN 19 03 2020 KAKANWIL EMONEV 7

 

KEGIATAN 19 03 2020 KAKANWIL EMONEV 7

 

 

Cetak