Kakanwil Malut Ikuti Rapat Kerja Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Via Teleconference Bersama Menkumham dengan Komisi III DPR RI

KEGIATAN 01 04 2020 TELECONFERENCE BERSAMA DPR 5

 

 

Ternate,Rimoi-Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut), Husni Thamrin didampingi plt. Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi yang juga Kadiv Keimigrasian Filianto Akbar, Kadiv Pemasyarakatan Muji Raharjo Drajat Santoso, dan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Harniati , mengikuti rapat kerja bersama Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Menkumham RI) Yasonna H. Laoly, Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI, Bambang Rantam Sariwanto, dan Para Pimpinan Pusat secara virtual bertempat di ruang rapat Soepomo gedung Sekjen, Jakarta dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bertempat di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta melalui sambungan video teleconference, Rabu (01/04/2020).

 

Rapat kerja tersebut membahas terkait pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Kementerian Hukum dan HAM RI, khususnya pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan, serta Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

 

Menkumham RI, Yasonna H. Laoly dalam laporannya kepada Komisi III DPR RI menyampaikan bahwa Kemenkumham RI telah mengambil langka antisipatif dan proaktif dalam pencegahan penyebaran dan penanganan Covid-19 dengan mengacu kepada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

 

Guna mencegah penyebaran dan menangani Covid-19 di lingkungan Kemenkumham RI, Menteri Yasonna telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-04.OT.01.04 Tahun 2020 tentang Recofussing Kegiatan dan Realokasi Anggaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Selain itu Menkumham juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi Warga Negara Repubik Rakyat Tiongkok, Permenkumham tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona, dan Permenkumham tentang Penghentian Sementara Bebas Bisa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa.

 

Langkah antisipatif, ungkap Menkumham, juga telah diambil oleh seluruh pimpinan Unit Eselon I Kemenkumham RI dan seluruh satuan kerja di bahwanya sesuai dengan karakteristik tugas masing-masing baik di pusat maupun di daerah dan melalui penguatan teknologi informasi seperti Pemberlakuan sistem kerja Work From Home (WFH) dan penetapan jadwal piket, absensi online, serta refocusing dan relokasi anggaran.

 

“Seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia telah melakukan langkah antisipatif dan proaktif, di antaranya melalui refocusing dan relokasi anggaran yang diprioritaskan untuk kegiatan deteksi, pencegahan, dan penanganan Covid-19,” ungkap Menkumham Yasonna, melalui sambungan teleconference kapada Komisi III DPR RI.

 

Pergeseran anggaran tersebut untuk memenuhi kebutuhan pencegahan dan penanganan covid 19, seperti pembelian/pengadaan alat thermometer, alcohol, disinfektan, masker, handsanitizer dan refil, multivitamin, alat semprot disinsfektan, sabun cuci tangan dan kelengkapan, rapid test covid-19, pengadaan mobil ambulans khusus covid dan keperluan lainnya.

 

Menkumham RI juga menjelaskan tentang langkah yang telah diambil oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan dan Ditjen Imigrasi. Langkah yang telah diambil Direktorat Jenderal Pemasyarakat dan UPT di daerah, misalnya, selain telah menyiapkan bahan dan perlengkapan dasar dalam pencegahan dan penanganan Covid-19, seluruh UPT pemasyarakatan juga membuat bilik disinfektan dan telah melakukan tes suhu badan dan memberikan vitamin kepada warga binaan pemasyarakatan, penyemprotan seluruh Lapas/Rutan, penyediaan blok isolasi mandiri, sidang onlie melalui teleconference bersama instansi penegak hukum, serta menerapkan kunjungan online pada Lapas/Rutan.

 

Sementara pada Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah mengambil langkah melengkapi seluruh petugas Imigrasi baik di Tempat Pemeriksaan Imigrasi di perbatasan (darat) laut, dan udara dengan bahan dan perlengkapan untuk menghindari penyebaran Covid-19. Selain itu, jajaran Imigrasi melakukan langkah antisipatif dengan menyaring Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia, melalui pengecekan body thermal di tempat pemeriksaan imigrasi,pemeriksaan dokumen oleh pejabat imigrasi, dan jika WNA teridentifikasi gejalah covoid-19 maka akan dikembalikan ke negara asal.

 

Kanwil Kemenkumham Malut sebelumnya juga telah melakukan upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 dengan melakukan tes suhu tubuh pada seluruh pejabat/pegawai, penyemprotan disinfektan pada seluruh ruangan baik Kanwil maupun di UPT, penerapan work from home, dan langkah antisipatif dan proaktif lainnya.
(Humas Kumham Malut).

 

KEGIATAN 01 04 2020 TELECONFERENCE BERSAMA DPR 5

 

KEGIATAN 01 04 2020 TELECONFERENCE BERSAMA DPR 5

 

KEGIATAN 01 04 2020 TELECONFERENCE BERSAMA DPR 5

 

KEGIATAN 01 04 2020 TELECONFERENCE BERSAMA DPR 1


Cetak   E-mail