KAKANWIL LANTIK 17 PEJABAT ADMINISTRASI DAN PEJABAT FUNGSIONAL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DILINGKUNGAN KEMENKUMHAM MALUT

KEGIATAN 21 01 2020 DAFAM 2

 

Ternate – Rimoi-, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara Ramli HS, pagi ini melantik 17 orang pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara.

 

Dalam pelantikan tersebut Ka Kanwil Ramli mengingatkan kepada para pejabat bahwa Jabatan bukan hanya sekedar kepercayaan dan penghargaan dari pimpinan, akan tetapi harus dipertanggungjawabkan baik kepada Negara, Masyarakat terutama dihadapan Tuhan Yang Maha Esa, dan dalam rangka melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi Kementerian Hukum dan HAM.

 

“Derasnya arus tuntutan akan Perubahan dan Pembaharuan menuntut tumbuh kembangnya pelayanan dalam menjaga hubungan yang selaras, serasi, membina solidaritas sosial, kesetiakawanan dalam melaksanakan apa yang menjadi kebutuhan organisasi secara arif dan bijaksana. Harapan saya, agar saudara-saudara dapat meningkatkan kinerja lebih baik lagi. menyesuaikan dengan tugas yang baru, kreatif, konsultasi dan jalin Dan membangun kerja sama dengan pihak atau instansi di luar jajaran Kanwil. Kemenkumham, seperti dengan Kapolres, Kajari, Bupati dan lainnya di wilayahnya masing-masing. Saudara-saudara juga harus bisa menjadi inspirasi bagi anak buahnya untuk bekerja keras" kata Ramli di Hotel Gand Dafam, Ternate, Selasa (21/01/2020).

 

Selain itu, ia juga mengingatkan kepada para pejabat imigrasi yang baru dilantik untuk mampu mengikuti perkembangan kebutuhan kerja dalam pelaksanaan tusi keimigrasian, "Imigrasi harus mampu mewujudkan pelayanan publik,". Untuk itu perlu dilakukan penguatan terhadap sistem manajemen pelayanan publik imigrasi guna mendorong profesionalisme jajaran Imigrasi.

 

Begitu juga para pejabat pemasyarakatan yang baru dilantik untuk segera memahami akan tugas dan fungsi jabatan yang diemban sehingga dalam pelaksanaannya bisa amanah dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakatan khususnya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) serta harus betul-betul membuat UPT Lapas/Rutan/Bapas tempat saudara bekerja menjadi lebih baik, mengatasi masalah-masalah narkoba, dan lain-lainnya.

 

Acara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan ini menindaklanjuti Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor SEK-47.KP.03.03 Tahun 2019 tanggal 27 Desember 2019, Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor SEK-48.KP.03.03 Tahun 2019 tanggal 27 Desember 2019 serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor SEK-52.KP.03.04 Tahun 2019 tanggal 31 Desember 2019.(Humas_Kanwil_Malut)

 

KEGIATAN 21 01 2020 DAFAM 3

 

KEGIATAN 21 01 2020 DAFAM 3


Cetak   E-mail