KAKANWIL LAKUKAN DIALOG INTERAKTIF TERKAIT KEWARGANEGARAAN DI RRI TERNATE

RRI HUKUM 4

 

 

Ternate, malut.kemenkumham.go.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Husni Thamrin) dan Kepala Divisi Keimigrasian (Filianto Akbar) menjadi Narasumber dalam Dialog Interaktif Radio Republik Indonesia Ternate dengan Tema Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum, di RRI Ternate (Jum’at, 26/06/2020).


Mengawali dialog interaktif tersebut Husni Thamrin selaku Ka kanwil Kemenkumham Malut menjelaskan seberapa pentingnya status hukum kewarganegaraan bagi seorang anak Kewarganegaraan merupakan salah satu unsur yang hakiki yang pada umumnya sangatlah penting dan merupakan unsur pokok bagi suatu negara yang menimbulkan hubungan timbal balik serta mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negara, khususnya anak yang dilahirkan di Indonesia dari hasil suatu perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing.

 

Apalagi dalam konstitusi, sebagaimana disebutkan dalam pasal 28 D ayat (4) UUD Negara RI 1945 bahwa “setiap orang berhak atas status kewarganegaraan”. Status hukum kewarganegaraan bagi anak sangatlah penting karena menyangkut kepastian hukum. Dengan adanya kepastian hukum maka seseorang akan mengetahui hak dan kewajibannya.

Kemudian beliau mengatakan bahwa ada dasar hukum lain yang mengatur mengenai status kewarganegaraan dari perspektif HAM dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dinyatakan dalam pasal 26. Ayat 1) Setiap orang berhak memiliki, memperoleh, mengganti, atau mempertahankan status kewarganegaraannya, Ayat 2) Setiap orang bebas memilih kewarganegaraannya dan tanpa diskriminasi berhak menikmati hak-hak yang bersumber dan melekat pada kewarganegaraannya serta wajib melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu beliau juga menjelaskan perihal perkawinan campuran, yaitu menurut Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 pasal 57 bahwa, ”Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia yang tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berwarganegaraan Indonesia, dan Persoalan yang sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan anak” Jelasnya.

Dan Narasumber selanjutnya, Kepala Divisi imigrasi menjelaskan dukungan asas hukum di Indonesia perihal seorang anak dapat berkewarganegaraan ganda yaitu Undang-undang kewarganegaraan yang baru ini (UU Nomor 12 Tahun 2006) memuat asas-asas kewarganegaraan umum atau universal. Adapun asas-asas yang dianut dalam UU kewarganegaraan ini adalah:

 

a) Asas ius sanguinis yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan tempat kelahiran.
b) Asas ius soli secara terbatas yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan sesorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang ditentukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ini.
c) Asas kewarganegaraan tunggal yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d) Asas kewarganegaraan ganda terbatas yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ini Undang-undang kewarganegaraan ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Dan anak hasil perkawinan campuran dapat menentukan sendiri kewarganegaraannya paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.

Menutup dialog Kakanwil mengatakan Status Hukum anak yang lahir akibat adanya perkawinan campuran berdasarkan hukum positif yang ada di Indonesia adalah anak sah, dan orang tua anak tersebut hendaknya memberi penjelasan mengenai hak anak hasil perkawinan campuran tersebut untuk menentukan atau memilih kewarganegaraan yang sesuai dengan keinginannya. Hak tersebut diberikan jika telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan setelah berusia 18 tahun tersebut atau setelah anak tersebut dianggap dewasa menurut hukum yang berlaku. Dengan adanya jaminan terhadap hak – hak ini, maka Anak hasil perkawinan campuran ini tidak perlu lagi untuk ragu memilih kewarganegaraan Indonesia. (Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi)

 

RRI HUKUM 5

 

RRI HUKUM 5

 

RRI HUKUM 5

 

RRI HUKUM 5

Cetak