KAKANWIL KUMHAM MALUT IKUTI PENGARAHAN MENTERI HUKUM DAN HAM MELALUI MEDIA TELECONFERENCE

KEGIATAN 18 05 2020 TELECONFERENCE MENTERI 4

 

 

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham) Maluku Utara (Malut), Husni Thamrin didampingi Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan, Muji Raharjo Drajat Santoso, Kadiv Keimigrasian, Filianto Akbar, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Harniati, Plh. Kadiv Administrasi yang juga Kepala Bagian Umum, M. Kasim Umasangadji, Kabag Program dan Humas, Irwan Kadir, Kabid Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Nirhono Jatmokoadi, dan pejabat administrator Kanwil mengikuti Arahan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly melalui sambungan teleconference, Senin (18/05/2020).

 

Menkumham, Yasonna dalam arahan secara virtual tersebut melakukan evaluasi terkait pelaksanaan asimilasi dan integrasi terutama bagi warga binaan pemasyarakatan atau narapidana yang kembali berulah setelah mendapatkan program asimilasi dan integrasi melalui Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020.

 

“Jika ada narapidana yang telah memperoleh asimilasi dan integrasi namun kembali berulah, maka saya tegaskan kepada seluruh Kakanwil, untuk memerintahkan Ka Lapas dan Ka Rutan berkoordinasi dengan Polda dan Polres untuk dilakukan BAP dan masukkan ke straft cell (sel pengasingan),” tegas Yasonna.

 

Yasonna mengungkapkan kesempatan yang telah diberikan negara melalui program asimilasi dan integrasi kepada narapidana yang telah memenuhi ketentuan Permenkumham 10/2020 harus dimanfaatkan dengan baik oleh narapidana untuk menjadi pribadi lebih baik dengan bergabung bersama keluarga dan mematuhi protokol kesehatan guna menghindari penyebaran Covid-19. (Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi)

 

 

KEGIATAN 18 05 2020 TELECONFERENCE MENTERI 4

 

KEGIATAN 18 05 2020 TELECONFERENCE MENTERI 4

 

KEGIATAN 18 05 2020 TELECONFERENCE MENTERI 4

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Cetak