Ternate, malut.kemenkumham.go.id – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham) Maluku Utara (Malut), Husni Thamrin didampingi Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian, Filianto Akbar, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Harniati, Kadiv Pemasyarakatan, Muji Raharjo Drajat Santoso, Plh. Kadiv Administrasi yang juga Kepala Bagian Umum, M. Kasim Umasangadji, Kabag Program dan Humas, Irwan Kadir, dan jajaran mengikuti Rapat Evaluasi Kinerja Kantor Wilayah secara virtual melalui teleconference oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI, Bambang Rantam Sariwanto, Senin (18/05/2020).
Sekjen, Bambang Rantam dalam evaluasi kinerja menyampaikan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Wilayah dalam mencapai target kinerja harus tetap menjadi prioritas seluruh jajaran Kantor Wilayah dengan tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Berdasarkan pemantauan tim Humas, RB dan TI Kanwil Malut dari bahan paparan Sekjen Kemenkumham RI, terlihat bahwa pagu anggaran Kemenkumham setelah dilakukan penghematan kini telah terserap sebesar 29,91 persen sampai periode berjalan Mei 2020, dengan target rencana penarikan dana (disbursement plant) periode akhir Mei 2020 sebesar 39,06 persen. Dengan kata lain, standar deviasi (kesenjangan) antara target dan realisasi anggaran per bulan Mei 2020 sebesar -9,15 persen, atau masih di bawah target.
Menindaklanjuti deviasi antara realisasi anggaran dan target yang masih melebar tersebut, Bambang Rantam menginstruksikan agar jajaran Kantor Wilayah dapat melakukan beberapa penyesuaian dalam rangka percepatan pelaksanaan anggaran kegiatan yang pada gilirannya dapat memengaruhi penyerapan anggaran Kemenkumham RI.
“Kantor Wilayah harus dapat meningkatkan efisiensi pelaksanaan kegiatan, merevisi anggaran dan rencana penarikan dana, melakukan evaluasi setiap bulannya, mengevaluasi pencapaian volume output yang telah ditetapkan dalam DIPA, dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan dengan penyelesaian tagihan tepat waktu dan mengoptimalkan penyerapan anggaran berdasarkan kegiatan dan rencana penarikan dana,” tutur Bambang Rantam melalui sambungan teleconference.
Bambang Rantam juga menyampaikan pentingnya penguatan sistem pengendalian internal oleh pimpinan dalam pelaksanaan tugas. Hal tersebut didasari hasil temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2019 pada beberapa Kantor Wilayah, seperti Pengelolaan Kas di Bendahara Pengeluaran yang belum tertib, pertanggungjawaban RDK tidak sesuai dengan ketentuan, kelebihan pembayaran atas Pengadaan Barang/Jasa dan Pekerjaan Pembangunan, kelebihan pembayaran biaya personil dan non personil atas jasa konsultasi Pengadaan Barang/Jasa, dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan yang belum sesuai ketentuan di mana adanya potensi keterlambatan.
Sehingga, lanjut Bambang mengikuti rekomendasi BPK, jajaran Kantor Wilayah harus dapat memperkuat sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Beberapa pokok pembahasan penting dalam paparan Sekjen Kemenkumham RI, yakni realokasi anggaran pencegahan Covid-19, penyerapan anggaran Kantor Wilayah, pelaksanaan target kinerja, capaian kinerja melalui aplikasi SMART dan IKPA, pelaksanaan Work From Home (WFH), pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang mana terdapat Kantor Wilayah yang masih belum melalukan Penepatan Status Penggunaan (PSP), tindaklanjut audit BPK, bantuan dan donasi Kemenkumham dalam penanganan Covid-19, penguatan publikasi pemberitaan Kemenkumham, dan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas terutama dalam masa pandemi covid-19.