Kakanwil Kemenkumham Malut Ikuti Pengarahan Virtual Sekretaris Jenderal tentang Sistem Kerja Pegawai Menuju Tatanan Normal Baru

KEGIATAN SEKJEN 04 06 2020 4

 

Ternate, malut.kemenkumham.go.id – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut), Husni Thamrin, didampingi Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan, Muji Raharjo Drajat Santoso, Kadiv Keimigrasian, Filianto Akbar, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Harniati, Plh. Kadiv Administrasi, M. Kasim Umasangadji, dan Pejabat Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) mengikuti pengarahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham RI, Bambang Rantam Sariwanto melalui video teleconference, bertempat di aula Kanwil, Kamis (04/06/2020).

 

Sekjen, Bambang Rantam Sariwanto, dalam pengarahannya mengatakan, dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan sebagai penyesuaian terhadap perubahan tatanan normal baru (new normal) agar dapat yang tetap produktif dan aman dari virus Covid-19.

 

Maka, ujar Bambang Rantam, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) melaksanakan tugas kedinasan baik di kantor (Work From Office/WFO), maupun di rumah/tempat tinggal masing-masing (Work From Home/WFH) sesuai hari dan jam kerja yang telah ditetapkan. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal, bernomor M.HH-07.PR.01.03 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja ASN Kementerian Hukum dan HAM RI.

 

“Tujuan diterbitkannya Surat Edaran tersebut untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan dengan efektif dalam mencapai target kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, memastikan bahwa pelayanan publik di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat berjalan efektif, serta mencegah dan mengendalikan serta mengurangi resiko penyebaran Covid-19 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di tingkat Pusat, Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis,” tutur Bambang Rantam secara virtual kepada seluruh Pimpinan Unit Utama, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala UPT di seluruh Indonesia.

 

Bambang Rantam mencotohkan, pelaksanaan WFO (bekerja dari kantor), di antaranya seperti ASN berangkat dari rumah dalam kondisi sehat, selama perjalanan ASN wajib menggunakan masker, jaga jarak, tidak menyentuh bagian tubuh sensitif (mata, hidung, mulut) dan peralatan/fasilitas umum dan selalu gunakan pembayaran nontunai dalam bertransaksi (e-money), tiba di kantor wajib mencuci tangan, tetap memakai masker, jaga jarak, bersihkan tempat kerja, kurangi kontak fisik dan saling mengingatkan sesama ASN akan pentingnya melaksanakan protokol kesehatan, tetap mengisi administrasi kepegawaian melalui Aplikasi Simpeg (absensi mandiri, mengisi jurnal harian dan kewajiban lainnya), setiap ASN wajib menggunakan Pakaian Dinas Khusus (PDK) lengan panjang pada setiap hari kerja, dan pelaksanaan ketentuan penggunaan pakain dinas khusus lengan panjang.

 

“Sementara untuk pola kerja bekerja dari rumah (WFH) misalnya seperti, melakukan absensi mandiri dengan tetap mengisi jurnal harian melalui aplikasi Simpeg, mengerjakan tugas dinas sesuai perintah atasan langsung, ASN tetap tinggal di rumah, menjaga pola makan yang baik dan tetap berolahraga, tidak melakukan perjalanan dinas/bepergian ke luar daerah kecuali terdapat alasan penting dan mendapat izin dari atasan langsung serta memenuhi kelengkapan syarat administrasi lainnya,” ungkap Bambang Rantam.

(Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi)

KEGIATAN SEKJEN 04 06 2020 4

 

KEGIATAN 04 06 2020 2

 

 

 

KEGIATAN SEKJEN 04 06 2020 4

 

 

 

 


Cetak   E-mail