KAKANWIL HUSNI THAMRIN TINJAU LANGSUNG KESIAPAN PELAKSANAAN WBK/WBBM DI UNIT PELAKSANA TEKNIS JAJARAN KANWIL KUMHAM MALUT

KEGIATAN 15 05 2020 MONEV 4

 

Ternate, malut.kemenkumham.go.id – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham) Maluku Utara (Malut), Husni Thamrin terus melakukan penguatan pelaksanaan tugas pada jajaran Kanwil Kumham Malut dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) baik Pemasyarakatan dan Imigrasi di wilayah Maluku Utara.

 

Penguatan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja tugas fasilitatif-administratif maupun teknis-substantif, serta dalam rangka mencapai prestasi pada setiap satuan kerja sesuai ruang lingkup pelaksanaan tugas masing-masing. Termasuk kesiapan UPT dalam pelaksanaan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

 

Pada Jumat, (15/05/2020), dengan mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19, Kakanwil Husni Thamrin meninjau secara langsung pelaksanan tugas melalui kegiatan monitoring dan evaluasi pada UPT, yakni Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ternate, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ternate, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ternate. Sementara pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Kakanwil didampingi Kadiv Keimigrasian, Filianto Akbar dan Kabid Inteldakim, Poltak M. Simanjuntak.

 

Dalam kesempatan monev tersebut Kakanwil Husni Thamrin menyampaikan pentingnya komitmen seluruh jajaran pimpinan dan pegawai dalam mempersiapkan data dukung dan inovasi pelayanan dalam pembangunan ZI WBK dan WBBM.

 

“Penilaian pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM harus disiapkan dengan mengacu pada komponen pengungkit dan komponen hasil. Untuk itu kepada seluruh jajaran untuk dapat mempersiapkan dengan baik” ujar Husni Thamrin.

 

Husni Thamrin juga menyampaikan kepada jajaran UPT agar dapat mempersiapkan data dukung pelaksanaan target kinerja periode B06 mengingat waktu pelaporan yang semakin dekat. Selain itu, pelaksanaan kegiatan anggaran juga harus mengacu pada rencana kerja (disbursment plant) yang telah disusun.

 

Kakanwil juga mengingatkan pelaksanaan tugas di masa-masa pandemi Covid-19 harus dapat dilakukan dengan efektif termasuk saat pegawai melaksanakan work from home (WFH) juga tidak dapat menjadi alasan meninggalkan tugas penting kantor lainnya.

 

“Pelaksanaan work from home atau bekerja dari rumah harus dilakukan dengan ketentuan yang berlaku, di antaranya dengan mengisi jurnal harian, melaksanakan tugas di rumah, dan pemantauan ketat oleh atasan langsung,” tutur Husni.

(Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi)

 

KEGIATAN 15 05 2020 MONEV 4

 

KEGIATAN 15 05 2020 MONEV 4

 

KEGIATAN 15 05 2020 MONEV 4

 

 

Cetak