Kakanwil Husni Thamrin Hadiri Pengarahan Virtual Direktur Jenderal Imigrasi terkait Layanan Eazy Passport di Era New Normal

KEGIATAN 24 06 2020 5

 

Ternate, malut.kemenkumham.go.id - Kepala Kantor Wilayah Husni Thamrin didampingi Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Poltak M. Simanjuntak, Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian Hanny A. Hattu, Kepala Subbidang Informasi Keimigrasian Dorhan, mengikuti pengarahan virtual melalui aplikasi zoom oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Jhoni Ginting tentang Pelaksanaan Layanan Eazy Passport di era new normal (tatanan normal baru), Rabu (24/06/2020).

 

Dirjen Imigrasi, Jhoni Ginting dalam pengarahan menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan mengkoordinasi antara Direktorat Jenderal Keimigrasian dengan UPT yang berada di daerah.

 

“Terkait layanan paspor di era new normal ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan khususnya pelayanan paspor yang memudahkan masyarakat,” uangkap Jhoni.

 

Jhoni Ginting juga menyampaikan tentang Jabatan Fungsional Analisis Keimigrasian khususnya bagi Ahli Madya untuk dapat melaksanakan keahliannya di bidang keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Jhoni juga berbicara terkait penguatan pelaksanaan tugas oleh jajaran Imigrasi di Kantor Wilayah. Menurutnya setiap Pejabat Imigrasi harus menyusun dan membuat usulan perumusan rencana, program, dan kalender kerja yang antara lain meliputi anggaran, sarana dan prasarana sesuai dengan keahlian kepala Divisi Keimigrasian.

 

“Penting untuk saling tukar pengalaman di antara Analisis Keimigrasian jenjang di bawahannya (Analisis Keimigrasian Ahli Pertama dan Muda pada lingkup Divisi Keimigrasian dan Kantor Imigrasi,” ungkap Jhoni.

 

Kakanwil Husni Thamrin mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Imigrasi secara virtual tersebut.

 

Menurutnya, pelaksanaan tugas dalam rangka perwujudan fungsi keimigrasian seperti pelayanan keimigrasian, penegakan hukum dan keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat yang termaktub dalam Pasal 1 Ayat 3, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian harus dapat dilakukan oleh jajaran Imigrasi baik pada Divisi Keimigrasian dan Kantor Imigrasi di wilayah Maluku Utara dalam era new normal dengan tetap mematuhi dan mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19. (Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi).

 

KEGIATAN 24 06 2020 4

 

KEGIATAN 24 06 2020 4

 

KEGIATAN 24 06 2020 4

 

KEGIATAN 24 06 2020 4

Cetak