Kadiv Yankumham Kemenkumham Malut: Hak Cipta Sejak Diwujudkan dan Dipublish, Telah Mendapatkan Perlindungan Hukum

EXPO HUKUM 1

Ternate - Kepala Divisi (kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM (yankumham) Kantor Wilayah (kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham) Maluku Utara (Malut) mengatakan bahwa Hak Cipta yang timbul dari para pencipta telah diberikan perlindungan hukum sejak karyanya diwujudkan dan dipublish.

Hal tersebut disampaikannya saat mengisi acara sebagai narasumber pada kegiatan 'Expo Fakultas Hukum' Universitas Khairun Ternate dengan tema "Legal Quality in Culture Diversity" yang digelar di Benteng Orange, Ternate, Sabtu malam (29/01/2023).

"Hak Cipta mengandung sistem perlindungan deklaratif, yakni sejak diwujudkan dan dipublish, mendapatkan pelindungan," Tutur Ignatius.

Kata Ignatius, para seniman tidak wajib mencatatkan karyanya, namun hal tersebut baginya penting untuk menghindari konflik plagiasi yang saat ini marak terjadi.

"Pencatatan hak cipta tujuannya sebagai bukti hak kepemilikan karya seseorang, karena rentan akan permasalahan hukum (penjiplakan) baik itu pidana ataupun perdata," Ucapnya.

Ignatius juga menjelaskan bahwa periode perlindungan hak cipta yang diberikan oleh negara yakni seumur hidup ditambah 70 tahun masa perlindungan.

"Lamanya masa perlindungan hukum yang diberikan oleh negara selama seumur hidup plus 70 tahun sangat sebanding dengan biaya yang dikeluarkan, yakni 400.000 (empat ratus ribu rupiah) sekali permohonan. Ini sangatlah worth it." Jelasnya.

Olehnya itu, disaat yang sama, Kadiv Yankumham Ignatius mengajak para pemuda dan seniman di Malut untuk membentuk Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang nantinya akan menjadi lembaga penampung royalty bagi para seniman atau pencipta.

Sementara itu, Kasubid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Suhaemi Junaedi yang turut hadir sebagai narasumber menjelaskan tentang tata cara pencatatan hak cipta secara online melalui laman dgip.go.id.

Kegiatan yang mengangkat subtema 'pentingnya perlindungan hukum bagi pencipta dan hak cipta' ini juga diisi oleh narasumber dari Universitas Khairun Ternate. (Humas/MI)

(Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi)

EXPO HUKUM 1

 

EXPO HUKUM 1


Cetak   E-mail