Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Monitoring Pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM pada Lapas Kelas IIB Sanana

KEGIATAN 07 08 2020 5

 

Sanana, malut.kemenkumham.go.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) melalui Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Malut, Harniati, didampingi Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Suhaimi Junaidi dan jajarannya melakukan monitoring pelaksanaan pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sanana, Kamis (06/08/2020).

 

Kadiv Yankumham, Harniati, menyebutkan Kanwil Kemenkumham Malut di bawah pimpinan Kakanwil Husni Thamrin terus berupaya meningkatkan kualitas layanan di unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia termasuk pada Lembaga Pemasyarakatan sehingga penyelenggaraan pelayanan publik harus dapat berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan yang merupakan tugas dari Pemerintah dalam menghargai, menghormati dan memenuhi hak asasi warga negaranya.

 

Sesuai SK Kepala Kantor Wilayah, tambah Harniati, tentang Pembentukan dan Penetapan Pos Pengaduan Hak Asasi Manusia (Pos Yankomas) di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Malut Tahun 2020, telah dibentuk Tim Pos Yankomas yang diketuai Kakanwil dan Wakil Ketua yakni Para Pimpinan Tinggi Pratama, dan anggota yaitu seluruh Kepala UPT Imigrasi dan Pemasyarakatan di Wilayah Maluku Utara.

 

Selain itu melalui SK Kakanwil bernomor W.29.2874.HA.01.01 Tahun 2020, tanggal 04 Agustus 2020 juga telah dibentuk Tim Verifikasi Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM pada Kanwil Kemenkumham Malut Tahun 2020.

 

Menurut Harniati, sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM, kriteria penilaian pelayanan publik berbasis HAM didasarkan pada aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas, ketersediaan petugas yang siaga, dan kepatuhan pejabat, pegawai, dan pelaksana terhadap Standar Pelayanan masing-masing bidang pelayanan. Sehingga menurut Harniati hal ini menjadi penting untuk ditindaklanjuti oleh seluruh satuan kerja jajaran Kanwil Kemenkumham Malut.

 

“Kami memberikan apresiasi kepada Lapas Kelas IIB Sanana yang telah memiliki Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Pos YANKOMAS) dan berharap peningkatan fasilitas pelayanan HAM yang belum lengkap untuk segera dilengkapi karena akan dinilai oleh Tim Verifikator Kanwil dan diteruskan ke Ditjen HAM,” ujar Kadiv Yankumham Harniati.

 

Menurutnya, Kanwil Kemenkumham Malut terus memastikan ketersediaan fasilitas pelayanan publik berbasis HAM pada seluruh UPT termasuk Lapas di antaranya seperti ketersediaan Pos YANKOMAS, maklumat pelayanan, kotak pengaduan, sarana informasi kepada WBP dan keluarga melalui fasilitas self service, tempat ibadah, toilet khusus penyandang disabilitas, ruang laktasi/menyusui, kursi roda, fasilitas penunjang hak hidup WBP (kamar tidur dan hak lainnya).

 

Dalam kunjungan tersebut Kadiv Yankumham Harniati dan rombongan didampingi KPLP Lapas Kelas IIB Sanana, Ayup Umaternate dan JFT Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II pada Pos Bapas di Lapas Sanana, Risman Mbotengo. Beliau juga mengecek beberapa titik pada Lapas Kelas IIB Sanana, seperti ruang pelayanan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), ruang tidur/toilet, tempat ibadah, ruang perpustakaan, blok wanita, dan ruang lainnya.

 

Kadiv Yankumham Harniati berharap seluruh Kepala UPT dapat terus memperkuat pembangunan pelayanan publik berbasis HAM pada satuan kerja di wilayah kerjanya masing-masing sebagai penghormatan, perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.

 

Sebagai informasi, bahwa jarak antara Kota Ternate dan Pusat pemerintahan daerah Kabupaten Kepulauan Sula di Sanana kurang lebih 284 km dan harus menempuh 13-14 jam perjalanan laut sehari semalam dengan kapal. (Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Malut).

KEGIATAN 07 08 2020 14

 

KEGIATAN 07 08 2020 5

 

KEGIATAN 07 08 2020 5

 

KEGIATAN 07 08 2020 16

 

KEGIATAN 07 08 2020 16

 


Cetak   E-mail