Jalin Koordinasi Majelis Pengawas Notaris Kanwil Kemenkumham Malut Sambangi MKNP dan MPPN di Jakarta

KOORDINASI MPN MALUT 1

Jakarta, malut.kemenkumham.go.id - Tim Majelis Pengawas Notaris (MPN) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara berkoordinasi dengan Majelis Kehormatan Notaris Pusat (MKNP) dan Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Senin-Selasa (23-24/5/2022).

Pasal 1 angka 6 UU Jabatan Notaris menetapkan bahwa Majelis Pengawas Notaris ialah badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris sedangkan Majelis Kehormatan Notaris ialah suatu badan yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pembinaan Notaris dan kewajiban memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan atas pengambilan fotokopy minuta akta dan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta atau protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.

Menteri Hukum dan HAM membentuk Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN). Untuk di Provinsi Majelis Pengawas Notaris terbagi atas Majelis Pengawas Daerah dan Majelis Pengawas Wilayah serta Majelis Kehormatan Notaris Wilayah.

Untuk memperkuat tugas dan fungsi Majelis di provinsi, tim dari kanwil Malut berkoordinasi ke pusat yakni sekretariat MKNP dan MPPN di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Kepala Kantor Wilayah, M Adnan memimpin tim, bertemu dengan Direktur Perdata, Santun Siregar. Kakanwil didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Ignatius Mangantar Tua Silalahi), Kepala Divisi Administrasi(Andi Basmal),Kepala Bidang Pelayanan Hukum(Zulfikar Gailea, dan sekretariat MPNW dan MKNW(staf Pelayanan AHU).

Adapun hal-hal yang dibahas terkait permintaan persetujuan MKNW terhadap Notaris yang pada tahun 2021-2022 sudah banyak yang sering diperiksa oleh MKNW, lalu mengenai pelaksanaan Audit Kepatuhan Langsung Terhadap Notaris yang beresiko tinggi, serta pelaksanaan Rakor Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris se-Indonesia.

Koordinasi diharapkan mampu memberi semangat dan menyamakan persepsi terkait kewenangan MKNW dan MPN sehingga pembinaan dan pengawasan kepada Notaris dapat terlaksana dengan tujuan agar Notaris melaksanakan tusi sesuai UU Jabatan Notaris dan kode etik Notaris.

(Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi)

KOORDINASI MPN MALUT 3

 

KOORDINASI MPN MALUT 1

 

KOORDINASI MPN MALUT 1

 

KOORDINASI MPN MALUT 1

Cetak