Jajaran Kanwil Kemenkumham Malut Beri Masukan Solutif pada Rapat Audiensi Pembahasan Rancangan Permenkumham P2HAM

RAPAT AUDIENSI PEMBAHASAN RANCANGAN P2HAM 1

Ternate, malut.kemenkumham.go.id – Rapat virtual bertajuk Audiensi Rancangan Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) diikuti oleh seluruh jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Maluku Utara (Malut) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan UPT Imigrasi, Jumat (09/07/2021).

Rapat tersebut bertujuan untuk meminta masukan konstruktif seluruh jajaran khususnya Pimpinan Tinggi Pratama, dan Pimpinan UPT Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta pejabat terkait, guna penyempurnaan perubahan Permenkumham P2HAM beserta kriterianya dari jajaran di wilayah baik jajaran Kanwil Kemenkumham Malut, Maluku, Papua, dan Papua Barat.

Kepala Kanwil Kemenkumham Malut M. Adnan didampingi Plt Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM yang juga Kadiv Administrasi Raymond J.H. Takasenseran, Kadiv Pemasyarakatan Teguh Wibowo, Kadiv Keimigrasian Filianto Akbar, Kabid HAM Ismail, Kasubbid Pemajuan HAM Teguh Firmanto, beserta jajaran Kanwil Kemenkumham Malut mengikuti rapat virtual tersebut dengan menerapkan protokol kesehatan, langsung dari aula Kanwil.

Direktur Jenderal HAM, yang diwakili Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga saat membuka rapat audensi menyampaikan bahwa, kegiatan tersebut merupakan upaya Kemenkumham RI dalam rangka meminta saran dan masukan jajaran Kanwil dan UPT di wilayah timur Indonesia, sehingga upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya yang berbasis HAM dapat terus ditingkatkan.

“Ini juga bagian yang tidak terlepas dari upaya Kemenkumham mendorong satker di wilayah untuk dapat meraih predikat WBK dan WBBM,” ujar Timbul Sinaga.

Sesuai dengan rancangan perubahan Permenkumham P2HAM yang dibahas, draft usulan Permenkumham P2HAM memuat tawaran judul ‘Pelayanan Publik Berbasis HAM’. Sesuai Pasal 3 drat Permenkumham tersebut disebutkan bahwa “Pelayanan Publik Berbasis HAM yang selanjutnya disingkat P2HAM adalah pelayanan yang diberikan oleh Unit Kerja berdasarkan kriteria P2HAM”.

Pada sesi tanya jawab, jajaran Kanwil Kemenkumham Malut melalui Kasubid Pemajuan HAM, Teguh Firmanto, beberapa masukan pada rancangan perubahan Permenkumham tersebut. Teguh memberikan masukan agar terkait judul kalimat tetap menggunakan narasi ‘Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM’ seperti Permenkumham 27/2018. Pertimbangannya karena ini upaya dari Kemenkumham RI memberikan apresiasi melalui penghargaan kepada Kepala Satuan Kerja di seluruh Indonesia yang berkomitmen melaksanakan pelayanan P2HAM, meskipun belum ada anggaran pada DIPA masing-masing Satker.

Kedua, terkait WBK/WBBM, Teguh menilai sebaiknya dalam materi muatan pada Permenkumham harus tegas menyebutkan bahwa UPT yang bisa memperoleh penghargaan berbasis HAM maka UPT tersebut harus juga bisa meraih WBK dan WBBM.

“Karena kriteria dan data dukung P2HAM sudah merangkul kriteria dan data dukung khususnya pelayanan publik kepada masyarakat sesuai kriteria pada WBK dan WBBM,” ujarnya.

Dalam tinjauan tim Humas Kanwil Kemenkumham Malut atas Draft Perubahan Permenkumham tersebut, terjadi penambahan kriteria P2HAM pada draft usulan Permenkumham P2HAM yang baru dibandingkan pada Permenkumham 27 Tahun 2018.

Hal tersebut tampak pada Pasal 6 terkait kriteria P2HAM draf perubahan Permenkumham, yang kriterianya terdiri dari: a) aksesibilitas dan ketersediaan sarpras/fasilitas; b) ketersediaan sumber daya manusia atau petugas; c) kepatuhan petugas terhadap standar pelayanan; d) inovasi pelayanan publik, dan e) integritas.

Pada draft permenkumham baru ini, inovasi pelayanan publik dan integritas menjadi instrumen tambahan penting dalam rangka pelaksanaan pelayanan publik kepada masyarakat sesuai kriteria P2HAM pada Unit Kerja pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Indonesia. (Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi)

RAPAT AUDIENSI PEMBAHASAN RANCANGAN P2HAM 1

RAPAT AUDIENSI PEMBAHASAN RANCANGAN P2HAM 1

RAPAT AUDIENSI PEMBAHASAN RANCANGAN P2HAM 1

RAPAT AUDIENSI PEMBAHASAN RANCANGAN P2HAM 1

RAPAT AUDIENSI PEMBAHASAN RANCANGAN P2HAM 1

RAPAT AUDIENSI PEMBAHASAN RANCANGAN P2HAM 1

 

 

Cetak