HADIR UNTUK MASYARAKAT POS PELAYANAN KOMUNIKASI MASYARAKAT (YANKOMAS) DI LAPAS LABUHA HALMAHERA SELATAN, LAPAS PEREMPUAN TERNATE, RUTAN WEDA HALMAHERA TENGAH, DAN KANIM KELAS I TPI TERNATE MALUKU UTARA

o

 

Lapas Labuha Halmahera Selatan, Lapas Perempuan Ternate, Kanim Kelas I TPI Ternate, Rutan Weda Halmahera Tengah Maluku Utara mulai menyelenggarakan program Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Pos YANKOMAS) yang merupakan salah satu Program Kegiatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara yang dilaksanakan oleh Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bidang Hak Asasi Manusia di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara.

 

Diinfokan bahwa program ini bertujuan untuk melayani masyarakat terkait pengaduan dugaan pelanggaran HAM dalam bentuk tertulis maupun datang langsung Ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara maupun ke UPT di bawah jajaran Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, dalam hal ini adalah: Lapas Labuha Halmahera Selatan, Lapas Perempuan Ternate, Kanim Kelas I TPI Ternate, Rutan Weda, Halmahera Tengah Maluku Utara adalah UPT Pemasyarakatan dan UPT Keimigrasian di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara, yang turut meningkatkan pelayanan berbasis HAM melalui penyediaan Pos YANKOMAS.

 

Kemudian Petugas akan mengecek kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Mentri Hukum dan HAM RI No. 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Permasahan HAM misalnya KTP/SIM/Paspor dan dokumen pendukung lainnya. Selanjutnya, petugas akan memandu si pengadu untuk mengisi formulir yang telah disiapkan. Kemudian petugas akan memasukan langsung data yang diperlukan ke dalam aplikasi pengaduan YANKOMAS yakni melalui aplikasi simasham.go.id.

 

Selanjutnya, via aplikasi tersebut Petugas akan meneruskan pengaduan ke Bidang HAM pada Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Maluku Utara dan ke Direktur Jenderal HAM, Kemenkumham RI di Jakarta untuk mendapatkan disposisi lebih lanjut.

 

Kemudian pengaduan akan dianalisis singkat oleh Ditjen HAM, Direktorat YANKOMAS dan akan di disposisi langsung ke Kanwil untuk ditindaklanjuti. Pengecualian jika pengaduan berskala nasional dan kejadian pengaduan terkait locusnya di luar negeri, maka akan ditangani oleh Ditjen HAM, Direktorat YANKOMAS lebih lanjut dengan tetap bersinergitas dengan UPT/Kanwil di Wilayah. Prosedural dari awal masuknya pengaduan sampai adanya jawaban dari Pos YANKOMAS akan memakan waktu maksimal 30 hari kerja.

 

Ke depannya diharapkan UPT lainya di bawah jajaran Kanwil Kemenkumham Maluku Utara dapat menyusul pembentukan Pos YANKOMAS guna mengurangi jumlah pengaduan langsung masuk ke sistem peradilan (kepolisian, penuntutan dan pengadilan) sehingga dapat merangkul kasus yang sifatnya sederhana dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Pos YANKOMAS yang ada di Wilayah. (Humas, Reformasi Birokrasi, Teknologi Informasi, Kanwil Kumham Malut)

 

KEGIATAN 02 07 2020 5

 

KEGIATAN 02 07 2020 5

 

KEGIATAN 02 07 2020 5

 

KEGIATAN 02 07 2020 5

 

 


Cetak   E-mail