Dorong Pendaftaran Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkumham Malut Lakukan Penandatangan MoU dan Perjanjian Kerja Sama dengan Pemda Kabupaten Halmahera Selatan

 kakanwil5.jpeg

 

 

Labuha. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara, Husni Thamrin melakukan penandatangan Nota Kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan Bupati Halmahera Selatan yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), Helmi Surya Botutihe yang dilanjutkan dengan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM, Harniati dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Pertanian dan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM terkait pengembangan potensi industri dan ekonomi kreatif masyarakat melalui pemanfaatan kekayaan intelektual.

Penandatangan Mou dan PKS tersebut ralam rangka memperkuat pelayanan pendaftaran kekayaan intelektual di wilayah Maluku Utara khususnya pada Kabupaten Halmahera Selatan.

Kakanwil Husni Thamrin dalam sambutannya menyampaikan, secara subtantif pengertian Kekayaan Intelektual (KI) dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan intelektual yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Karya-karya intelektual yag dimaksud yaitu dibidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkjan biaya.

“Adanya pengorbanan tersebut menjadi karya yang dihasilkan memiliki nilai. Apabila ditambah dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, maka nilai ekonomi yang melekat menumbuhkan konsepsi kekayaan (property) terhadap karya-karya intelektual. Bagi dunia usaha, karya-karya itu dikatakan sebagai asset perusahaan,” ujar Kakanwil pada kegiatan Promosi dan Desiminasi Kekayaan Intelektual bertajuk “Meningkatkan Kreatifitas dan Perlindunagn Kekayaan Intelektual pada Masyarakat”, bertempat di Hotel Buana Lipu, Halsel, Kamis (01/10/20).

Selain itu, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Harniati juga mendorong agar kegiatan Promosi dan Desiminasi Kekayaan Intelektual Komunal ini mampu meningkatkan pendaftaran kekayaan intelektual di Halsel, sehingga memberikan dampak ekonomi dan nilai tambah bagi masyarakat dan Pemda Halsel.

Sekretaris Daerah Helmi Surya Botutihe dalam sambutannya sekaligus membuka dengan resmi kegiatan Promosi dan Desiminasi Kekayaan Intelektual, menyebutkan Pemda Halsel merasa berbangga dan mengapresiasi yang begitu tinggi kepada Kakanwil Kemenkumham Maluku Utara serta Jajarannya dalam rangka mempromosikan, mendiseminasikan serta mengsosialisasikan tentang kekayaan intelektual.

“Karena kita tahu bahwasanya Halmahera selatan banyak sekali produk-produknya dari kekayaan intelektual serta turun temurun yang dimiliki oleh masyarakat di kabupaten Halmahera Selatan. Apalagi Halmahera selatan ini dalam istilah Moloko Kieraha atau ada empat kerajaan yang ada di Provinsi Maluku Utara yang salah satunya di Halmahera selaatan yaitu kesultanan Bacan,” tutur Sekda Helmi.

Sekda menambahkan bahwa pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan telah mengajukan ke kementerian pariwisata dan kebudayaan ada sebelas objek pengajuan kebudayaan yang telah diajukan yaitu dari aspek manuskirpnya, ada tradisi lisannya, adat istiadatnya, ritual sejarahnya, pengetahuan tradisional, seninya dan tari-tarian yang khas kabupaten Halmahera selatan.

 

Diakhir sambuatannya beliau menambahkan bahwa di Halmahera selatan ini banyak terdapat warga Negara asing yang bekerja di tambang-tambang yang ada di Halmahera selatan, mungkin kakanwil berkenan di Kabupaten Halmahera Selatan bisa dibangun cabang atau perwakilan dari kantor imigrasi sehingga untuk pengurusan terkait dengan keimigrasian tidak perlu lagi harus ke ternate.

Dalam kegiatan ini dilaksanakan juga penandatangan kesepahaman bersama dan perjanjian kerjasama pemerintah kabupaten Halmahera selatan dengan kantor wilayah kementerian hukum dan ham Maluku utara tentang pelayanan kekayaan intelektual dan pendataan warga Negara asing. Penandatangan MoU PKS tersebut sebagai peningkatan pelayanan Hukum dan HAM juga sebagai pengembangan potensi industry dan ekonomi kreatif masyarakat melalui pemanfaatan kekayaan intelektual serta pengawasan orang asing di Kabupaten halamhera selatan.

Bertindak sebagai pemateri yakni Kepala Kantor Wilayah Husni Thamrin, yang membawakan materi terkait dengan perlindunagan Kekayaan Intelektual baik komunal maupun personal, Kepala Divisi Pelayana Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Malut Harniati, terkait dengan peningkatan kreatifitas kekayaan intelektual yang bersifat komunal dalam rangka meningkatkan nilai tambah ekonomi daerah serta Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Muhammad Nur dengan materinya terkait dengan kearifan local.

Kegiatan seminar, Promosi dan diseminasi kekayaan intelektual yang dimoderatori oleh Kabid Pelayanan Hukum, Zulfikar Gailea ini dihadiri oleh para peserta yang berasal dari perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pertanian, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM, dinas Kelautan dan Perikanan, Para Pelaku UKM serta Sekolah Tinggi Ilmu pertanian Kabupaten Halmahera Selatan.

Dalam sesi diskusi, seluruh peserta tampak antusias dengan mengajukan pertanyaan, saran dan masukan terkait dengan Kekayaan Intelektual.

(Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi)

kakanwil_6.jpeg

 

kakanwil_8.jpeg

kakanwil_9.jpeg

kakanwil1.jpeg

kakanwil2.jpeg

kakanwil3.jpeg

kakanwil4.jpeg

kakanwil7.jpeg

 


Cetak   E-mail