DIVISI PELAYANAN HUKUM DAN HAM LAKUKAN SOSIALISASI LAYANAN PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA DI KEPULAUAN SULA

sosialisasi cover

 

Sanana, Rimoi – Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Maluku Utara Melakukan Sosialisasi Layanan Pendaftaran Jaminan Fidusia, dilaksanakan di Aula gedung serbaguna Hotel Beliga, Rabu (24/04/2019). Kegiatan diawali oleh menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya secara bersama-sama. Sambutan Acara dipimpin oleh Kepala Sub Bidang KI(Suhaemi) Setelah itu pembukaan acara dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Jamaludin).

Dalam acara ini turut mengundang narasumber pembicara yaitu dari IPTU Kepala Kepolisian Resort Kabupaten(Paul Tri),Kepala Bagian Umum Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kasim)  dan adapun instansi-instansi yang hadir antara lain adalah :

  1. Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sanana

  2. Kantor Notaris Iksan Fatahuddin,SH., M.Kn.

  3. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

  4. Desa Wai Hama

  5. Desa Pastina

  6. Desa Mangon

  7. Desa Pastina

  8. Desa Falahu

  9. Desa Fagudu

Penyelenggaraan kegiatan sosialisasi fidusia ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman terhadap esensi kebijakan yang diatur oleh Undang-undang dan Peraturan-Peraturan lain yang terkait dengan pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Serta tujuan mensosialisasikan ini pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik yaitu untuk meningkatkan pelayanan jasa hukum pendaftaran fidusia dengan mudah, cepat, murah dan nyaman dan Tercapainya Visi dan Misi Kementerian Hukum dan HAM untuk kemudahan dan kecepatan akses informasi hukum yang lengkap dan akurat.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dilatar belakangai oleh kebutuhan praktis, yang dapat dilihat dari beberapa fakta diantaranya yaitu Hukum di kebanyakan Negara Eropa Kontinental, jika menjadi objek jaminan hutang adalah benda bergerak maka jaminannya di ikat dalam bentuk gadai, maka jaminan tersebut haruslah berbentuk hipotik(sekarang ada hak tanggungan). Dalam hal ini barang objek jaminan tidak diserahkan kepada kreditor, akan tetapi tetap dalam kekuasaan debitor.

Latar Belakang lainnya yang mendorong berkembangnya praktek fidusia adalah adanya hak atas tanah tertentu yang tidak dapat dijaminkan dengan hipotik atau Hak Tanggunan.

Ada barang-barang yang sebenarnya masih termasuk barang bergerak, tetapi mempunyai sifat-sifat seperti barang tidak bergerak sehingga pengikatnya dengan gadai di rasati dan cukup memuaskan.

“Tata cara pendaftaran jaminan fidusia secara manual sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, oleh karenanya dibutuhkan pelayanan pendaftaran fidusia secara mudah” Ucap Jamaludin. Dengan dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi fidusia ini dapat memberikan pemahaman kepada pihak-pihak yang terkait seperti adanya aturan baru atau program baru dari Pemerintah Pusat terkait dengan Fidusia dan diharapkan dapat menjadi “Jembatan” dalam menciptakan hubungan yang harmonis antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.(Humas_Malut).

 

cover sosialisasi

 

cover sosialisasi4


Cetak   E-mail