Dalam Rangka Pendaftaran KIK, Dinas Kebudayaan Kota Ternate Sambangi Kanwil Kemenkumham Malut

KUNJUNGAN_DIKBUD_KOTA_TERNATE_1.jpg

Tenate, malut.kemenkumham.go.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) menerima kunjungan dari Dinas Kebudayaan Kota Ternate guna mendaftarkan kekayaan intelektual komunal (KIK).

Koordinasi oleh Dinas Kebudayaan berlangsung dengan lancar, dengan menitikberatkan topik pembahasan pada potensi Kekayaan Intelektual komunal yang ada di kota Ternate.

Mengawali pembicaraan, tim dari Dinas Kebudayaan yang di wakilkan oleh Kepala Bidang Adat menyampiakan maksud dan tujuan kedatangan bersama dua rekan lainnya yang bertugas sehari-hari sebagai pamong budaya pada Dinas Kebudayaan Kota Tenate. Kepala Bidang Adat menjelaskan bahwa setelah beliau di lantik sebagai Kepala Bidang Adat pada Dinas Kebudayaan Kota Tenate, beliau sempat mewakili Kepala Dinas Kebudayaan untuk menghadiri acara penyerahan sertifikat KIK yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara pada beberapa bulan lalu.

“saya baru mengetahui kalau ada pendaftaran kekayaan budaya di Kanwil Kemenkumham an mendapatkan sertifikat setelah melalui proses verifikasi” tutur Kepala Bidang Adat.

 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Zulfikar Gailea) menyampaikan bahwa pendaftaran kekayaan budaya yang masuk dalam katagori Kekayaan Intelektual Komunal merupakan kebijakan dari Presiden Joko Widodo semenjak tahun 2020 dan pendaftaran tersebut tidak dipungut biaya.

Pendaftaran kekayaan intelektual itu di bagi menjadi dua bagian yaitu Kekayaan Intelektual Personal dan Kekayaan Intelektual Komunal atau disingkat KIK. KIK itu terbagi atas Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Indikasi Geografis dan Sumber Daya Genetik. Untuk EBT dan PT di Wilayah Maluku Utara memiliki hampir seragam, nah apabila dalam pengusulan suatu EBT atau PT yang memiliki krakteristik yang sama maka ini akan diambil alih oleh provinsi dan dijadikan miliki bersama (milik provinsi Maluku Utara).

 

Selanjutnya Kasub Pelayanan Kekayaan Intelektual (Suhaemi Junaedi) memberikan gambaran terkait dengan tata cara pengisian formulir untuk pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal, dimana dalam pengisian tersebut yang menjadi vocus utama yaitu deskripsinya, karena bila satu EBT/PT suatu daerah memiliki kesamaan maka yang menjadi pembeda yaitu terletak pada deskripsinya.

 

Sebelumnya Kabid Adat menyampaikan permasalahan terkait dengan deskripsi yaitu dimana pada penaftaran warisan budaya tak benda (WBTB) salah salah satu persyaratan yaitu harus memiliki kajian akdemik, sehingga mereka harus bekerjasama dengan pihak perguruan tinggi untuk menyusun naskah akademik terkait dengan WBYB tersebut.

 

Menaggapi hal tersebut, Kabid Pelayanan Hukum menjelaskan bahwa naskah akademik itu tidak seharusnya di susun oleh pihak perguruan, dari dinas sendiripun dapat menyusunnya selama itu memenuhi kriteria sistematika penyusunan naska akdemik, sambung pa Kabid dalam menghairi pertemuan.

(Humas, Reformasi Birokrasi&Teknologi Informasi)

KUNJUNGAN_DIKBUD_KOTA_TERNATE_2.jpg

 

KUNJUNGAN_DIKBUD_KOTA_TERNATE_3.jpg

 

 


Cetak   E-mail