BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN PROLEGDA, NASKAH AKADEMIK, PENERAPAN PEDOMAN ANALISIS DAN EVALUASI HUKUM DAN PETA PERMASALAHAN HUKUM” KANWIL MALUKU UTARA

IMIGRASI KANWIL

 

Ternate, Rimoi. Plh.Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Utara (Heru Tjondro) membuka kegiatan “Bimbingan Teknis Penyusunan Prolegda, Naskah Akademik, Penerapan Pedoman Analisis dan Evaluasi Hukum dan Peta Permasalahan Hukum” di laksanakan di aula Kantor Wilayah, Kamis (24/04/19)

Dalam sambutannya Kepala Divisi Keimigrasian (Heru Tjondro) menyampaikan bahwa reformasi beberapa dekade silam menjadi katalisator dalam menuntun terjadinya sejumlah perubahan besar dan mendasar pada aspek kehidupan kebangsaan yang meliputi perubahan struktur ketatanegaraan dan pemerintahan, iklim politik serta perilaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Perkembangan globalisasi hari ini dengan hadirnya era Revolusi Industri 4.0 dan perkembangan teknologi informasi yang masif mengubah paradigma masyarakat yang semakin sadar dan kritis dalam menuntut adanya supremasi hukum, demokratisasi dan pemenuhan hak asasi manusia.

 

Tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu dari sekian tuntutan utama masyarakat dewasa ini adalah adanya supremasi hukum, yang berkorelasi dengan kepastian hukum. Hal ini telah dijamin secara konstitusional sebagaimana terdapat dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

 

Pada tingkat pemerintahan daerah, jaminan kepastian hukum salah satunya dimanifestasikan melalui sejumlah produk peraturan daerah yang mampu menjawab dan mengatasi permasalahan hukum, sosial dan ekonomi pada tingkat daerah, sebagai dasar rujukan pemenuhan dan tuntutan hak masyarakat serta sebagai alat kontrol dalam mengawasi pelaksanaan kekuasaan pemerintahan di daerah.

 

Manifestasi jaminan kepastian hukum melalui peraturan daerah tersebut hanya dapat terwujud melalui produk peraturan daerah yang berkualitas, sementara produk peraturan daerah yang berkualitas hanya dapat dihasilkan melalui proses kolaborasi, dan sinergitas termasuk antara pemerintah daerah dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara sesuai prosedur yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam kegiatan Bimtek tersebut terdapat beberapa sub tema penting yakni: Penyusunan Prolegda: sebagaimana dijelaskan dalam UU 12/2011, UU 23/2014 dan Permendagri 80/2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri 120/2018 bahwa Prolegda atau Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

 

Naskah Akademik: sebagaimana dijelaskan dalam UU 12/2011 dan Permendagri 80/2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri 120/2018 bahwa naskah akademik adalah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam rancangan perda provinsi atau perda kabupaten/kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.

 

Analisis dan Evaluasi Hukum: merupakan kegiatan pengkajian dan penilaian terhadap rancangan produk hukum daerah yang diatur sesuai Undang-Undang di bidang pemerintahan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya untuk mengetahui kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan.

 

Peta Permasalahan Hukum: merupakan serangkaian kegiatan untuk menidentifikasi beragam permasalahan hukum yang terjadi didaerah kemudian dilakukan pemetaan secara kuantitatif maupun secara kualitatif serta merumuskan solusi pemecahan masalah untuk direkomendasikan kepada pemeritah daerah agar mengambil langkah strategis, baik melalui kebijakan daerah maupun dalam bentuk produk hukum daerah.

 

Kegiatan tersebut hadir sebagai Narasumber Dr. Akademisi Unkhair Ternate ( Dr. Rusdin Alaudin S.H., M.H.) dengan judul materi "Pemetaan permasalahan hukum dan penyusunan naskah akademik dalm pembentukan Perda" dan dari Sekwan DPRD Prov MALUT ( Sukardi Syamsudin, S.H.) dengan judul materi "mekanisme program pembentukan perda dan pedoman penerapan analisis evaluasi hukum", peserta berjumlah 40 orang terdiri dari : Biro hukum dan bagian hukum Kab/Kota, Sekretariat DPRD Provinsi dan Kab/kota serta perancang peraturan perundang-undangan kanwil kemenkumham Malut. (Humas_Malut)

 

IMIGRASI KANWIL ISI


Cetak   E-mail