Panduan Kekayaan Intelektual

Paten

Definisi

Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.

Panduan Permohonan

Terkait Informasi Panduan Permohonan selengkapnya pada https://www.dgip.go.id/unduhan/panduan-permohonan?kategori=paten

Pendaftaran

  • FC KTP Inventor/FC KTP Pemegang Invensi;
  • Surat Pernyataan Invensi oleh Inventor bermaterai Rp.6000,-;
  • Drafting Paten yang berisi: Deskripsi, Abstrak, Klaim, dan Gambar;
  • Surat Keterangan UMKM dari Dinas terkait, apabila pemohon merupakan UMKM;
  • Apabila Pemohon Badan Hukum menyertakan:
    • FC Akta Pendirian Badan Hukum;
    • Akta Perubahan Badan Hukum terakhir dan SK Pendirian Badan Hukum (Menkumham);
    • FC KTP Direksi;
    • FC NPWP Badan hukum

Tarif

Terkait Informasi syarat dan prosedur selengkapnya pada https://dgip.go.id/menu-utama/paten/syarat-prosedur

Search Mobile