Ka. lapas Kelas II B Jailolo Maluku Utara komitmen bersihkan Lapas dari Narkoba

WhatsApp Image 2019 02 17 at 11.02.59Jailolo - Sabtu 16 February 2019, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jailolo Supriyadi memberikan arahan kepada seluruh Petugas tentang Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengenai langkah - langkah progresif dan serius upaya pemberantasan narkoba di Lapas Kelas IIB Jailolo. Dalam Arahannya mengatakan mengenai langkah - langkah pemberantasan Narkoba di dalam Lapas baik di lingkup Warga Binaan maupun Petugas, Beliau juga menyinggung tentang aturan - aturan dalam UU No 6 Tahun 2013 tentang kewajiban dan larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kementerian Hukum Dan HAM RI.

Bapak Kepala Lembaga Pemasyarakatan selanjutnya menegaskan mengenai Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jailolo. Dalam hal peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Kalapas Jailolo menyatakan akan bekerja keras mendukung upaya pemberantasan narkoba. Dirinya tidak akan tinggal diam apabila mengetahui ada petugas yang bermain dengan narkoba, terlebih lagi warga binaan pemasyarakatan

"Saya komitmen bersihkan Lapas dari narkoba. Saya tegaskan, saya akan menindak para pegawai yang terlibat," katanya.

Supriyadi menyatakan, petugas harus memberikan contoh yang baik kepada orang lain, juga kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Caranya akan kami mulai dari diri kami sendiri, kami akan buktikan bahwa kami bersih dari narkoba," tegasnya lagi.

Adapun sanksi tegas bakal diberikan kepada petugas dan narapidana yang kedapatan melanggar tata tertib Lapas khususnya keterkaitan dengan narkoba.

Dimana hukuman disiplin menanti petugas yang berbuat kesalahan dan bagi narapidana sanksi pencabutan remisi sampai diserahkan ke piWhatsApp Image 2019 02 17 at 11.34.42hak berwajib untuk kembali diproses apabila masih melakukan kenakalan terhadap tata tertib yang ada.

Lapas Kelas IIB Jailolo memang tak mau ketinggalan andil dalam program yang saat ini sedang digalakkan di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia

Seperti menerapkan sistem kedisiplinan yang sangat ketat dimulai dari pegawai sampai kepada narapidana. Sebagai contoh, para pegawai yang hendak bekerja masuk ke area blok hunian untuk melakukan pengawasan dan pengamanan tidak diperbolehkan membawa handphone atau alat komunikasi yang ditengarai menjadi salah satu jalur untuk melakukan transaksi narkoba.

Kemudian handphone para pegawai hanya sampai di Ruang Ka. Rupam dan disimpan dalam loker transparan. Selain itu,

Supriyadi juga menekankan akan berupaya keras dalam membangun Lapas Jailolo menuju Zona Integritas, Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) apalagi sedang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara salah satu dari 5 (lima) Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan untuk Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dengan cara - cara peningkatan pelayanan publik berbasis HAM berupa penyediaan Layanan Informasi, ruangan Ibu Menyusui, tempat bermain ramah lingkungan untuk anak - anak, penanganan untuk disabilitas dan lain - lain.

Kegiatan kemudian selanjutnya tim satgas kamtib Lapas Jailolo melaksanakan kegiatan Razia kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Jailolo.

WhatsApp Image 2019 02 17 at 11.41.16

WhatsApp Image 2019 02 17 at 18.10.28


Cetak   E-mail