TUGAS DAN FUNGSI PPID
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM MALUKU UTARA
- Melakukan pelayanan informasi publik Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara;
- Melakukan pengumpulan materi-materi berupa data dan informasi dari Divisi dan Unit Pelaksana Teknis untuk pemuktahiran data dan informasi pada website Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara;
- Melakukan pengentrian data dan memuat berita dan informasi pada website Kanwil Maluku Utara;
- Melakukan penatausahaan informasi dan dokumentasi untuk bahan pemberitaan yang diperoleh sebagai bahan publikasi serta mengelola website Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara.