Pembinaan dan Pengawasan Majelis Pengawas Pusat Notaris terhadap Jabatan Notaris di Maluku Utara

TERNATE - Peran notaris dalam menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum di tengah lalu-lintas kehidupan masyarakat menjadi sangat penting. Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Maluku Utara, Dr. Agus Anwar, S.H., M.H., dalam sambutannya pada acara Pembinaan dan Pengawasan Majelis Pengawas Pusat Notaris terhadap Jabatan dan Perilaku Notaris pada Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) di Propinsi Maluku Utara. “Mengingat peranan dan kewenangan notaris semakin penting, yang termaktub dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, maka pembinaan dan pengawasan terhadap notaris perlu diefektifkan,” ujar Kakanwil yang juga alumnus Universiteit of Leiden, Nederland ini.

0.1

Acara yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara diselenggarakan pada hari Rabu (26/07/2017), bertempat di Restoran Florida, Ternate.

Ketentuan yang mengatur tentang Majelis Pengawas Notaris merupakan salah satu upaya mengantisipasi kelemahan dan kekurangan dalam sistem pengawasan terhadap notaris, sehingga diharapkan dalam menjalankan profesi jabatannya notaris dapat lebih meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Hal tersebut sebagai upaya memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi penerima jasa notaris dan masyarakat luas,” terang Kakanwil.

0.2

Dalam UU Nomor 2 Tahun 2014 tersebut, diamanatkan bahwa Majelis Pengawas Notaris yang selanjutnya disebut Majelis Pengawas adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris. Selain itu, dalam menjalankan jabatannya notaris wajib untuk bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.  

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan pengetahuan bagi notaris di wilayah Maluku Utara dalam memperkuat peran dan tanggungjawabnya. “Rapat koordinasi dan pembinaan serta pengawasan notaris propinsi Maluku Utara ini menjadi titik tolak bagi notaris untuk menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Kakanwil.

0.3


Cetak   E-mail